Bus Tak Miliki Izin
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyatakan, bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana diduga tidak memiliki izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu malam.
Aznal juga menyampaikan, menurut hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana tersebut telah kedaluwarsa. “Dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal.
Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. Aznal juga mengimbau seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di ponsel.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat,” ucap Aznal.■