samudrafakta.com

Tak Hanya Polisi, “Wakil Tuhan” Juga Meminta Maaf

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Tahun 2023 adalah tahunnya aparat penegak hukum meminta maaf. Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas tiga kasus besar yang melibatkan personelnya, giliran Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin meminta maaf atas penangkapan terhadap dua hakimnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2022.

Dua hakim agung yang jadi “pasien” KPK itu adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya ditahan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA oleh KPK pada 8 Desember 2022. Kasus Gazalba Saleh adalah hasil pengembangan kasus suap Sudrajad Dimyati.

KPK juga menahan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza pada Senin, 28 November 2022. Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial dan panitera pengganti pada kamar pidana MA. Ia juga asisten Hakim Agung Gazalba Saleh. Sedangkan Redhy adalah staf Gazalba Saleh

“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada para sesepuh dan senior kami serta seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang menimpa dua Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung,” ujar Syarifuddin dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga :   Soal Aliran Setoran Tambang Ilegal, Kata Kabareskrim Itu Pengalihan Isu

Syarifuddin mengaku tindakan anak buahnya itu telah mencoreng serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MA. Ia berjanji akan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki peradilan di Indonesia. 

Syarifuddin juga mengaku bahwa penindakan terhadap Hakim Agung itu bagai buah simalakama untuknya. Sebab, para hakim tersebut merupakan rekan sejawatnya dan ada yang sudah dianggap sebagai anak sendiri. Syarifuddin mengaku sudah sering mengingatkan mereka untuk berperilaku jujur dalam bertugas, sebelum akhirnya mereka ditangkap oleh KPK. 

“Telah berulang kali diingatkan dalam setiap pertemuan, pembinaan, maupun pada rapat-rapat internal, tapi tetap nekat juga melakukan penyimpangan juga, maka tidak ada pilihan lain selain menindaknya,” kata Syarifuddin. 

Diterima apa enggak, nih, permintaan maaf para “wakil Tuhan” yang malah mengkhianati amanat Tuhan itu? Kendati dimaafkan, tapi proses hukum tetap lanjut ya. (SF | Ian)

Artikel Terkait

Leave a Comment