Sesuai Peraturan KPU pada Pasal 50D, pasangan calon tunggal dinyatakan terpilih jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun, jika kurang dari 50 persen, maka kotak kosong dinyatakan menang.
Tag: Pilkada Kabupaten Bangka 2024
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
