samudrafakta.com

SYL Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Periksa Kapolrestabes Semarang

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Perkara “estafet pemerasan” antara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusut secara bersamaan. KPK mengumumkan jika SYL sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam. Sementara, di sisi lain, Polda Metro Jaya memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh SYL.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK  menetapkan SYL sebagai tersangka korupsi bersama dua orang lainnya, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Syahrul Yasin Limpo beserta dua anak buahnya diteken pada 26 September 2023.

“Kami memanggil para tersangka dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini (Rabu (11/10)), tapi ada surat konfirmasi dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini,” kata Ali, dalam konferensi pers, Rabu 11 Oktober 2023.

Ali menerangkan, dari ketiga tersangka, hanya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang hadir panggilan KPK hari iitu dan langsung ditahan. “Alasan dua tersangka lainnya, karena ibu mertuanya sakit, dan sedang menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Ali.

Baca Juga :   Punya Harta Rp6,4 Miliar, Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK

Ali Fikri belum banyak bicara soal kasus yang dijerat kepada para tersangka itu. Alasannya, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Kasdi Subagyono. “Nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya,” kata Ali.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seharusnya dijadwalkan dipanggil pada Rabu (11/10) kemarin. Namun, kader Partai Nasdem itu meminta penjadwalan ulang karena ingin menemui orang tuanya di kampung halaman. “Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” kata Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan resminya yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ervin Lubis, Rabu, 11 Oktober 2023.

Maka dari itu, hanya Kasdi Subagyono yang tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ia hadir sekitar pukul 09.44 WIB dengan didampingi dua orang dan langsung menuju lobi tanpa melontarkan kata saat dihampiri awak media.

Sementara itu, menurut salah seorang penegak hukum sumber Samudra Fakta, Syahrul Yasin Limpo diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya selama menjabat sebagai Mentan. Uang itu dikumpulkan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga, juga untuk sumbangan kegiatan Partai NasDem. 

Baca Juga :   Firli Ditetapkan Tersangka Jelang Tengah Malam, Polisi Sita Bukti Penukaran Uang Rp7,4 Miliar

Upeti itu dikumpulkan SYL sejak 2020 hingga 2022 secara langsung maupun tidak langsung. Total nilainya Rp4,94 miliar. SYL diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, menegaskan kliennya akan kooperatif. “Kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif,” kata Febri melalui pesan singkat diterima wartawan, Kamis, 12 Oktober 2023. Febri menyatakan masih terus berkoordinasi dengan penyidik KPK. 

“Kami masih koordinasi dulu dengan penyidik untuk waktu penjadwalan ulang,” jelas Febri.

Usai mendengar kabar penetapan tersangka oada dirinya, menurut Febri, SYL memastikan akan menjalani proses hukum. Dia mengaku akan bertolak ke Jakarta.

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” ujar Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulis, yang disampaikan Febri Diansyah, Rabu, 11 Oktober 2023.

Polda Metro Jaya Periksa Kapolrestabes Semarang

Sementara itu, di sisi lain, pada hari yang sama SYL diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Polda Metro Jaya juga memproses laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. 

Baca Juga :   Tak Terima Dijadikan Tersangka, Firli Melawan!

Untuk keperluan itu, penyidik Polda Metro memeriksa Kapolretabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Dia diperiksa setelah Ketua Indonesia Police Watch IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa dia adalah saksi kunci dalam kasus tersebut. Bahkan, menurut informasi yang berkembang, Irwan disebut sebagai perantara yang menyerahkan uang pemerasan ke pimpinan KPK. 

Irwan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 13.10 WIB dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB.

“Sudah selesai sekitar pukul 22.30 WIB pemeriksaan sekitar 7 jam, beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Sebelumnya, Irwan sempat membantah jika dirinya disebut terlibat perkara dugaan pemerasan itu—terutama ketika disebut menyerahkan uang hasil pemerasan. “Penyerahan uang itu tidak betul. Saya tidak pernah merasa melakukan itu,” ujar Irwan kepada wartawan di Semarang, Selasa, 10 Oktober 2023.

—Foto: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar (kanan). (Dok. SF)—

mg-01

Artikel Terkait

Leave a Comment