Penyidik menegaskan masih terus melakukan pendalaman. “Apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, selama ada buktinya, pasti akan kita proses,” kata Syarief.
Asep Yusuf Somantri kini ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.***





