Mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sempat dianggap mbalelo saat mempertanyakan ketiadaan surat resmi untuk tambahan 20.000 kuota haji 2024 dalam rapat bersama DPR.
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengaku sempat dianggap mbalelo terkait penetapan kuota haji tambahan 2024. Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
Hilman mendapat sentimen negatif karena mempertanyakan ketiadaan dokumen resmi atas tambahan 20.000 kuota, meski telah disebut oleh presiden. “Saya dianggap mbalelo sebagai Dirjen karena Presiden sudah ngomong, ‘Anda malah enggak mau mengakui’,” katanya.
Ia menyebut dinamika dalam rapat Panitia Kerja bersama Komisi VIII DPR berjalan keras. Hilman menegaskan dirinya bukan tidak mempercayai omongan presiden, melainkan sekadar meminta wujud fisik surat dari pemerintah Arab Saudi.
“Nah, poin saya waktu itu adalah, ‘Suratnya mana?’” ujar Hilman. Ia menambahkan bahwa secara formal, pihaknya belum pernah menerima notifikasi tertulis kendati narasi tambahan kuota sudah bergulir secara meluas.
Keputusan Politik di Panja DPR
Ihwal kejelasan dokumen tersebut, Hilman mengaku sempat bersurat kepada Deputi Menteri Haji Arab Saudi guna meminta kepastian. Namun, hingga pertemuan terakhir Panja DPR berakhir, balasan resmi itu tidak kunjung turun.
Ketiadaan dasar hukum itu sempat membuat Hilman menolak penetapan total kuota 241.000 jemaah. Namun, Ketua Panja DPR saat itu menyarankan agar kuota diputuskan secara politik guna menghindari rapat lanjutan menjelang pemilihan umum.
“Karena mau diputuskan secara politik, ya akhirnya kita sepakat diputuskan secara politik, Pak. 92 persen, 8 persen,” ujar Hilman, merujuk pada rasio pembagian kuota final untuk jemaah haji reguler dan khusus.
Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Sebelumnya, kasus dugaan rasuah ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba turut menjadi terdakwa.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara mencapai Rp 622,09 miliar. Angka ini bersumber dari selisih penerimaan jemaah haji khusus yang tak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Selain itu, kerugian juga dihitung dari penerimaan penjualan kuota petugas haji khusus Rp 39,95 miliar. Terdapat pula pungutan bayaran percepatan pengisian kuota bagi jemaah tak berhak senilai Rp 143,92 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c KUHP. Mengenang awal mula polemik kuota tersebut, Hilman menyebut dirinya enggan menetapkan angka tanpa landasan.
“Waktu itu awalnya saya mau bertahan. Saya tidak mau memutuskan 241.000 karena tidak ada dasar sama sekali, Pak,” kata Hilman.***





