SURAKARTA—Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta atau Solo. Dia mengirimkan surat pengunduran dirinya ke DPRD Surakarta pada Selasa (16/7/2024) sore.
Gibran menyerahkan surat itu ditemani oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono. Dia membawa langsung surat pengunduran dirinya itu.
Gibran terpantau sampai di kantor DPRD Solo sekitar pukul 14.45 WIB, naik mobil dinas Wali Kota Solo. Saat keluar dari mobil dinas berplat nomor AD 1 itu, Gibran terlihat menenteng map warna putih bertuliskan “Wali Kota Surakarta”.
Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo tampak menyambut kedatangan putra sulung Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi tersebut. Mereka langsung menuju salah satu ruang untuk melakukan pertemuan tertutup.
Di dalam ruangan itu ternyata telah hadir sejumlah anggota DPRD dari berbagai partai politik, seperti Sugeng Riyanto dari PKS, Ahmad Sapari dari PAN, dan Taufiqurrahman dari Golkar.
Ketika ditemui wartawan usai menyerahkan berkas, Gibran menerangkan bahwa alasannya mundur tak lain adalah untuk mempersiapkan diri sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober nanti. “Saya mohon doa, semoga semua dilancarkan,” kata dia.
“Saya terima kasih sekali lagi kepada semua pihak. Kepada teman-teman media, sudah ikut mengawal program-program pemerintah di tiga tahun terakhir. Terima kasih sudah menjadi teman yang baik untuk saya, memberitakan hal-hal positif untuk Kota Solo. Saya mohon izin pamit, mohon maaf apabila selama ini ada salah,” tambah Gibran.
Gibran menegaskan soal pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo telah ia jalankan sesuai prosedur. Setelah menyerahkan surat pengunduran diri, Gibran mengaku akan mengemasi barang-barangnya, baik di ruang kerja Balai Kota Solo maupun di Rumah Dinas Wali Kota Solo atau Loji Gandrung.
Meski telah mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran mengaku masih bakal tetap mengawal pembangunan Solo. “Intinya, (pengunduran diri) ini sudah diproses. Nanti di jeda waktu selain menunggu SK, saya masih ikut mengawal pekerjaan yang ada di Kota Solo. Tapi, untuk tandatangan-tandatangan, resmi berakhir siang ini. Sudah tidak ada pekerjaan besar yang saya lakukan. Habis ini langsung kami bersih-bersih. Masih di Solo sampai SK turun,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo menjelaskan, usai menerima surat pengunduran diri Gibran, pihaknya akan segera membahas dengan unsur pimpinan dan banmus untuk penjadwalan rapat paripurna.
“Sesuai jadwal, pelantikannya (Presiden dan Wakil Presiden Terpilih) 20 Oktober nanti. Sesuai dengan UU, saat beliau dilantik tidak boleh rangkap jabatan. Jadi, memang beliau harus mudur sebelum itu, walapun sesuai MK untuk pejabat kepala daerah sebelumnya masih bisa menjabat sampai dengan terpilihnya kepala daerah yang baru. Tapi Solo ini kan beda,” katanya.
Usai sidang paripurna, kata Budi, hasil sidang tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jateng, hingga nanti turun dua SK, yakni SK pengunduran diri Gibran sekaligus SK pengangkatan Teguh Prakosa sebagai Plt Wali Kota Solo.* –tirto.id





