samudrafakta.com

Setahun Mengendap, Diingatkan Kembali oleh Seorang Remaja

ilustrasi

Info Indonesia melakukan verifikasi setelah menemukan KTP atas nama ST Burhanuddin yang beralamat di Pejaten Barat, Pasar Minggu. Pada KTP dengan nomor induk kependudukan 31740xxx itu terpampang foto yang sama dengan wajah Jaksa Agung Burhanuddin. Di situ Burhanuddin ditulis lahir di Cirebon, 17 Juli 1960.

Marsuhil memastikan jika ST Burhanuddin adalah warga Pejaten Barat, dan yang bersangkutan menjabat sebagai Jaksa Agung. Meski secara sistem KTP Burhanuddin sudah tidak berlaku karena belum elektronik, tetapi dia tetap terdata di Kelurahan Pejaten Barat. Identitas tersebut akan tetap terdaftar sepanjang tidak ada permintaan atau permohonan penghapusan dari Burhanuddin.

Dalam KTP ST Burhanuddin yang kelahiran 1960 tersebut, statusnya ditulis kawin. Keterangan tersebut sama dengan penjelasan Marsuhil, bahwa status Burhanuddin adalah kawin dan memiliki satu anak. Tahun pembuatan KTP tertulis tahun 2010 dan status pekerjaannya adalah “karyawan swasta”. Ini tidak sesuai dengan data kejaksaan, karena pada tahun 2010 ST Burhanuddin menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau menjadi pegawai negeri sipil (PNS), bukan karyawan swasta sebagaimana tercantum di KTP.

Baca Juga :   Komjak Tuntut Jaksa Agung-Kajati Jatim Dipecat

Ternyata, selain dua data berbeda dengan nama yang sama di dua KTP atas nama ST Burhanuddin tadi, ada satu data lain lagi terkait nama yang sama. Sebagaimana dikutip Info Indonesia, menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Wibisana, berdasarkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), Jaksa Agung Burhanuddin—dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195407171987031001—lahir pada tahun 1954, bukan 1959 atau 1960 sebagaimana tercantum di dua KTP tadi. Menurut Bima, saat itu—Oktober 2021—ST Burhanuddin sudah pensiun sebagai pegawai negeri sipil. “Kalau Pak (Jaksa Agung) ST Burhanuddin hanya ada 1 data di SAPK BKN. Lahir tahun 1954. NIP 195407171987031001. Status Pensiun,” kata Bima, dikutip dari Info Indonesia.

Keterangan Bima ini sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (Simkari). Di situ tertulis bahwa Jaksa Agung Burhanuddin disebut kelahiran 17 Juli 1954. Alamat rumahnya tertulis di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Statusnya juga disebut kawin dengan tiga anak.

Dengan demikian, ada tiga data data terkait Jaksa Agung ST Burhanuddin, yaitu: pertama, kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954, berlamat di Bintaro, Tangerang Selatan; kedua, kelahiran Cirebon, 17 Juli 1959, beralamat di Bandung, Jawa Barat; dan ketiga, kelahiran Cirebon, 17 Juli 1960, beralamat di Kelurahan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Hasil Audit BPKP: Nilai Kerugian Korupsi di PT Timah Capai Rp300 Triliun

Menurut Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus—sebagaimana dikutip Info Indonesia pada 29 Oktober 2021—pasti hanya ada satu data kependudukan yang asli. Lainnya pasti palsu. Tidak mungkin seseorang memiliki data kependudukan lebih dari satu. Untuk itu, Jaga Adhyaksa mendesak agar aparat berwenang mengusut dugaan adanya data ganda milik Jaksa Agung Burhanuddin, mulai dari identitas, bahkan hingga ijazahnya. “Akan sangat memalukan dunia penegakan hukum di Indonesia jika benar hal ini terjadi. Tidak mungkin seseorang dilahirkan dua kali,” ujar David.

David juga mengingatkan, dugaan kepemilikan KTP ganda ini penting untuk ditindaklanjuti. Apabila ini benar, tindakan tersebut sudah termasuk kejahatan terhadap Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat 6 yang diancam dengan pidana dua tahun. “Meski data kependudukan itu melibatkan pejabat publik, seperti Jaksa Agung Burhanuddin, semua sama di mata hukum. Ada azas equality before the law. Sesuai Tap MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa tahun 2001, pejabat negara yang mendapat sorotan publik karena kebijakan dan tingkah lakunya mundur dari jabatannya tanpa perlu menunggu putusan pengadilan,” kata David.

Baca Juga :   Jaksa Agung, Celine Evangelista, dan Panggilan ‘Papa’ di Pusaran Korupsi Tambang

Komjak sudah melaporkan kasus dugaan kepemilikan identitas ganda Jaksa Agung dan Jaga Adyaksa sudah menganjurkan agar ditindaklanjuti sejak setahun lalu. Tetapi, sampai saat ini, kasus tersebut terkesan mengendap. Dan publik diingatkan kembali tentang utang kasus tersebut oleh seorang remaja.

Yang bersangkutan sendiri, Jaksa Agung Burhanuddin, belum pernah mengeluarkan pernyataan apa pun terkait kabar ini. Kapan ditindaklanjuti, Pak Tito Karnavian? (Tim Samudra Fakta)

Artikel Terkait

Leave a Comment