JAKARTA—Sejumlah kiai tarekat yang ternaung dalam Jam’iyah Ahlit Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah atau Jatman menilai telah terjadi beberapa masalah dalam organisasi tersebut. Salah satunya ada indikasi pembelokan sejarah tentang Islam di Indonesia, terutama yang terkait dengan pendirian Jatman.
Para kiai ini pun meminta bantuan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk membereskan masalah tersebut.
Sebagai informasi, Jatman adalah badan otonom (banom) Nahdlatul Ulama (NU) yang beranggotakan berbagai tarekat yang dinilai NU mu’tabarah atau bersanad ilmu kepada Nabi Muhammad Saw.
Secara harfiah, Jatman berarti kumpulan para pengamal tarekat muktabarah NU. Jatman, menurut keterangan beberapa sumber, didirikan di Tegalrejo, Magelang, pada 20 Rajab 1377 H atau 10 Oktober 1957.
Jatman juga tercatat sebagai banom NU yang memiliki struktur kepengurusan terlengkap, dari tingkat pusat hingga tingkat paling bawah. Anggotanya tercatat antara 40-50 juta.
Pada Senin (2/9/2024) lalu, sejumlah pengurus wilayah dan mursyid tarekat yang ternaung dalam Jatman, dipimpin anggota Majelis Ifta’ wal Irsyad Idarah Aliyah Jatman KH. Achmad Chalwani Nawawi, mengunjungi kantor PBNU. Mereka ditemui oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni.

“Ada dua hal yang kami sampaikan. Yang pertama menanyakan status kepengurusan Idarah yang semestinya berakhir September 2023, tetapi hingga sekarang belum juga bermuktamar,” ujar Chalwani dalam siaran pers, Senin (2/9/2024), dikutip kembali pada Rabu (4/9/2024).
Kedua, kata Chalwani, para kiai tarekat juga melaporkan realitas terkini dari Jatman kepada PBNU, serta meminta agar PBNU mencarikan jalan keluar, salah satunya terkait perubahan sejarah Jatman sejak dipimpin Habib Lutfi bin Yahya.
“Kami juga kepingin meluruskan sejarah Jatman. Awal berdirinya dulu belum bernama Jatman. Itu tahun 1957. Yang mendirikan empat kiai, yakni KH. Muslih Mranggen (Demak), KH. Nawawi (Purworejo), KH. Mandhur (Temanggung), dan KH. Masruhan Iksan (Mranggen),” kata Chalwani, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nawawi, Berjan, Gebang, Purworejo sekaligus mursyid dari Tarekat Qodiriyah wa Naqsyabandiyah itu.
Namun, sejak dipimpin Habib Lutfi, menurut Kiai Chalwani, sejarah Jatman diubah, di mana dituliskan bahwa pendirinya adalah KH. Siroj (Payaman, Magelang), KH. Chudhlori (Tegalrejo, Magelang), KH. Dalhar (Watucongol, Magelang), dan KH. Abdul Chamid (Magelang).
“Bahwa Kiai Dalhar, Kiai Siroj itu ikut mendoakan kongres pertama, betul, tetapi tidak dalam kapasitas mendirikan,” tegas Kiai Chalwani.
Kiai Chudhlori, kata Kiai Chalwani, saat itu juga menyumbang dana kongres pertama, tetapi tidak ikut mendirikan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Samudra Fakta dari situs jatman.or.di, dalam struktur kepengurusan pusat atau Idaroh Aliyyah Jatman Masa Khidmah 2018- 2023, Habib Luthfi bin Yahya tercatat sebagai Rais Majelis Fatwa dan Pengarah (Majlis Ifta wal Irsyad) sekaligus Rais Aam Ifadliyyah. Sedangkan Mudir Aam Imdloiyyah dijabat oleh Habib Umar Muthohar.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, mengungkap bahwa Idarah Aliyah Jatman memang sempat berkirim surat permohonan perpanjangan kepengurusan. Tetapi, kata dia, surat itu baru dikirimkan pada Juli 2024.
Padahal, menurut Amin, kepengurusan Idarah Aliyah Jatman sudah habis sejak September 2023. Maka dari itu, terdapat masalah secara legal formal terkait kepengurusan Idarah Aliyah Jatman.
“Tadi PBNU sudah minta kepada para kiai tarekat yang hadir hari ini untuk melakukan komunikasi dengan para pimpinan Jatman, untuk kemudian berkonsultasi kembali dengan PBNU dalam waktu dekat,” kata Kiai Amin Said.
Terkait berakhirnya masa kepengurusan Jatman, para kiai tarekat telah mengadakan pertemuan di pesantren Daru Ulil Albab, Juwet, Ngronggot, Nganjuk, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, para kiai tarekat menyerukan beberapa hal.
Di antaranya meminta para Masyayikh Jatman dan anggota agar segera mengangkat Rais Aam dan Mudir Aam yang baru. Mereka juga meminta Jatman dikembalikan sesuai khittah sebagai Badan Otonom PBNU. Mereka juga menyatakan bahwa kepengurusan Jatman telah demisioner, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan organisasi dan pelaksanaan Muktamar Jatman berikutnya diserahkan kepada PBNU.
Sekretaris Idarah Wustha jatman Jawa Tengah, Muhtarom, berharap bahwa regulasi yang ada, yaitu Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Jatman, sebagai banom NU, dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
“Karena harusnya ini sudah berakhir tahun 2023. Sampai sekarang belum ada perpanjangan. Berarti, kan, sudah tidak ada kewenangan untuk melakukan itu,” ujarnya.
“Kami datang ke sini untuk minta petunjuk PBNU, bagaimana langkah kami setelah induk kami itu tidak punya legitimasi lagi. Itu kami harus bagaimana,” imbuhnya.
Muhtarom mengaku, pihaknya menyerahkan solusi yang terbaik kepada PBNU dengan tetap memperkuat persaudaraan antarsesama umat Islam.
“Supaya organisasi yang besar ini bisa dikelola dengan baik, dengan tetap menekankan aspek ukhuwah islamiyahnya, dengan berdasarkan sesuai dengan prinsip-prinsip akhlakul karimah,” ucapnya.
“Kami tetap takzim, tetap menghormati siapa pun, yang jelas kita hanya ingin regulasi itu dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada, karena kami sudah tidak punya induk. Ibaratnya, kami lapor sama bapak kami, PBNU,” imbuhnya.*





