Sejarawan Anhar Gonggong Kritik Polisi Sita Buku Romo Magnis dari Tersangka Demo Ricuh

Anhar Gonggong mengkritisi penyitaan buku sebagai barang bukti kejahatan. - Tangkapan Layar Youtube Anhar Gonggong Official

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyebut buku-buku tersebut berpaham anarkisme. “Ini kami dalami apakah buku bacaan ini berpengaruh terhadap cara pandang tersangka sehingga melakukan tindakan anarkis,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan 18 tersangka, terdiri dari delapan pelaku dewasa dan 10 pelaku di bawah umur. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. ***

Pos terkait