Segera Diterbitkan, Ini Beda Rupiah Digital dengan Uang Kertas

JAKARTA| SAMUDRA FAKTA – Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan mata uang digital bank central atau central bank digital currency (CDBC) yang disebut dengan rupiah digital. Mata uang digital ini akan menjadi alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan untuk transaksi belanja, termasuk di platform Metaverse.

“Rupiah digital bisa untuk beli sepatu, bisa untuk beli rumah, mobil, dan untuk beli barang di metaverse. Bedanya dengan uang kertas, saat ini itu tidak bisa digunakan untuk membeli di metaverse,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA: Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, Senin (5/12).

Ia menjelaskan, rupiah digital pada prinsipnya sama dengan alat pembayaran berupa uang logam dan kertas. Dalam uang digital, terdapat logo Negara Kesatuan Republik Indonesia. Feature-feature yang ada dalam uang kertas dan logam ini juga sama, termasuk memuat foto pahlawan, seperti Soekarno dan Mohammad Hatta.

“Bedanya, kalau rupiah digital itu semua terenskripsi, NKRI dan feature-feature kekayaan Indonesia yang ada dalam uang logam dan kertas saat ini dalam bentuk digital, terenskripsi, menggunakan coding,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Perry mengatakan, akan ada tiga jenis alat pembayaran yang sah nantinya. Pertama, alat pembayaran menggunakan uang. Kedua, alat pembayaran yang selama ini menggunakan basis rekening, seperti kartu debet dan mobile banking. Ketiga, alat pembayaran digital atau rupiah digital.

“Rupiah digital satu-satunya alat pembayaran sah yang dikeluarkan BI. Bentuknya adalah coding-coding yang semuanya terenskripsi. Hanya BI yang mengetahui dan akan ada spesial tim di BI,” kata Perry.

BI saat ini telah menerbitkan buku putih terkait desain dan konsep rupiah digital. Rencana penerbitan mata uang digital tersebut akan dinamai sebagai Proyek Garuda. Dokumen tersebut memuat keterangan bawa mata uang digital tersebut akan diterbitkan dalam dua jenis, yakni yang berbentuk wholesale atau grosir dan ritel.

Rupiah Digital jenis wholesale hanya dapat dipakai terbatas oleh pihak-pihak yang ditunjuk bank sentral. Sementara bentuk ritel dapat digunakan masyarakat luas layaknya uang kertas atau logam tapi berbentuk digital.

BI telah menetapkan peta jalan untuk implementasi rupiah digital yang akan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama, pengembangan dimulai dengan penerbitan rupiah digital jenis wholesale. Pada tahap awal ini, BI akan mengembangkan use case atau fungsi dan layanan penerbitan, pemusnahan dan transfer dana antar pihak.

Tahap kedua, berbagai fungsi dan layanan rupiah digital wholesale diperluas untuk mendukung transaksi di pasar keuangan. Fungsi dan layanan tersebut mencakup DvP untuk Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan operasi moneter (OM), serta setelmen dana CCP.

Tahap ketiga atau terakhir, yakni konsep integrasi end-to-end rupiah digital yang diterbitkan wholesale dengan jenis ritel. Pada tahap ini, BI akan mengembangkan terkait pengedaran dan pengumpulan kembali serta peer-to-peer transfer pada jenis ritel. Pengembangan untuk penggunaan peer-to-peer transfer juga mencakup uji coba proses transfer Digital Rupiah ritel untuk pembayaran barang dan jasa serta transfer dana masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *