samudrafakta.com

Rencana Kemenkominfo Bakal Bentuk Dewan Dikhawatirkan Bisa Memperparah Kerusakan Demokrasi di Ruang Digital

Kemenkominfo berencana membentuk Dewan Media Sosial. Dikhawatirkan bakal makin membatasi demokrasi dan ekspresi publik. FOTO: Ilustrasi Canva

Menanggapi rencana tersebut, organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyampaikan beberapa kritik dalam pernyataan yang diunggah dalam safenet.id, Senin (3/6/2024).

SAFEnet menilai bahwa pembahasan seputar DMS harus dilakukan secara berhati-hati dan mempertimbangkan hal-hal yang sedang berkembang saat ini.Oleh karena itu, mereka memberikan 2 poin penting bagi Kemenkominfo sebelum resmi membentuk DMS.

Pertama, Kominfo diminta untuk meninjau ulang rencana pembentukan dewan media sosial yang berkedudukan di bawah badan eksekutif; Kedua, melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia dalam proses perencanaan dewan media sosial.

Selain memberikan dua usulan utama, SAFEnet juga ‘menyenggol’ beberapa poin penting yang menjadi pro dan kontra dalam pembentukan DMS.

SAFEnet sendiri mengklaim bahwa pihaknya sudah mengusulkan soal DMS ini semenjak tahun lalu, tepatnya saat revisi kedua UU ITE sedang dalam proses pembahasan. Dengan munculnya kembali gagasan pembentukan DMS apalagi setelah revisi UU ITE saat ini, menjadikan DMS ini seperti kehilangan konteks.

“Ketika itu, SAFEnet mengusulkan DMS sebagai lembaga independen baru yang berisi berbagai pemangku kepentingan dan berfungsi menggantikan peran Kominfo dalam melakukan moderasi konten. Sebab, selama ini wewenang Kominfo sebagai representasi pemerintah sangat besar dalam memoderasi konten,” demikian kutipan pernyataan SAFEnet.

Baca Juga :   Puluhan Layanan Publik Ini Terganggu Akibat Lumpuhnya PDNS, Akibatnya Bisa Fatal!

Secara spesifik, SAFEnet mengusulkan pembentukan lembaga ini untuk masuk dalam substansi revisi kedua UU ITE, yaitu di pasal 40 ayat 2(c) yang meminta kewenangan pemerintah terhadap PSE untuk moderasi konten terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang masuk dalam kategori konten berbahaya dilakukan atas dasar rekomendasi Dewan Media Sosial.

Akan tetapi, SAFEnet menyatakan menyayangkan ketidakhadiran pasal tersebut bahkan setelah revisi kedua UU ITE disahkan menjadi UU No. 1/2024. Justru yang saat ini terjadi adalah kewenangan moderasi konten sepenuhnya berada di tangan Kominfo sebagai representasi negara.

Organisasi yang berfokus pada hak-hak digital ini juga menyenggol soal prinsip pembentukan DMS.

Mereka menegaskan DMS harus bersifat independen dan terbebas dari pengaruh pemerintah maupun perusahaan media sosial.

Artikel Terkait

Leave a Comment