samudrafakta.com

Putusan Ambigu di Tengah Wacana Tunda Pemilu

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga menilai putusan PN Jakpus itu keliru. Menurut Yusril, hampir senada dengan Mahfud, putusan atas gugatan Prima itu adalah gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. Selain itu, menurut Yusril, itu bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Dengan demikian, sengketa antara Partai Prima sebagai penggugat dengan KPU selaku tergugat tidak boleh menyangkut pihak lain.

Yusril menilai, putusan PN Jakpus mestinya tidak berlaku umum dan mengikat semua pihak. Yusril menambahkan bahwa gugatan Partai Prima bukan perbuatan melawan hukum, melainkan gugatan sengketa administrasi pemilu harusnya dilakukan di Bawaslu dan PTUN. “Pada hemat saya, majelis harusnya menolak gugatan Prima, atau menyatakan N.O, atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” kata dia.

Sedangkan anggota Bawaslu Puadi menilai bahwa Pemilu 2024 tidak bisa ditunda hanya karena menuruti putusan PN Jakpus. Menurut pandangan Puadi, putusan tersebut patut dihargai, namun tetap dengan catatan. “Penundaan Pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” kata dia, seperti dilansir Antara, Jumat 3 Maret 2023.

Puadi menerangkan, penundaan penyelenggaraan Pemilu hanya bisa dilakukan apabila ada amandeman UUD Tahun 1945.  Dia juga menyebut bahwa putusan PN Jakpus merupakan hasil persidangan perdata, sementara putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes atau tidak berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :   Gagasan Presidential Club Bakal Efektif Jika Para Mantan Mampu Mengelola Ego

“Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juga telah menggariskan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Bukan untuk Menunda Pemilu

Pihak PN Jakpus membantah adanya persepsi bahwa putusan mereka memerintahkan perihal penundaan Pemilu 2024. “Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu, ‘menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024’. Ya itu amar putusannya itu,” kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, dikutip dari Kompas.com, Kamis 3 Februari 2023.

Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo. (Dok.)

Zulkifli juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh sebab itu, kata Zulkifli, KPU sebagai tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut. “Jadi, upayanya itu ada banding, ada kasasi. Ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.

“Saya dengar (dari media) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya, apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat, kita tunggu lagi,” ucapnya. Zulkifli enggan mengomentari apakah putusan PN Jakpus benar atau tidak. Menurut Zulkifli, sebagai hakim dia dilarang mengomentari sebuah perkara.

Baca Juga :   Gibran Putra Jokowi Dikabarkan Batal Hadir, Dialog Terbuka Muhammadiyah Dihadiri Prabowo

Zulkifli hanya menjelaskan bahwa Prima telah mengajukan gugatan terkait tahapan verifikasi Pemilu. “Jadi, saya sebagai itu (Humas PN Jakpus—red) tidak punya area untuk menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya, yang telah terverifikasi kepada majelisnya,” kata Zulkifli. “Intinya, Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tentang verifikasi itu. Jadi, barangkali setelah tidak terverifikasinya Prima mengakibatkan dia tidak bisa ikut Pemilu, itu lah latarbelakang dia mengajukan gugatan,” jelasnya

Gara-gara Prima

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono juga menyatakan tak pernah meminta penundaan Pemilu 2024. Ia mengaku jika Prima hanya menginginkan tahapan pemilihan diulang karena merasa dirugikan.

Menurut Agus, gugatan yang dilayangkan kepada PN Jakpus pada 8 Desember 2022 itu merupakan buntut dari hasil pengumuman KPU yang menetapkan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai peserta pemilu 2024.

Sebelum ke PN Jakarta Pusat, Agus menyebut Prima telah telah melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu. Menurut dia, ada kecurangan dan ketidakprofesionalan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi, sehingga merugikan Prima. Karena itu, dia meminta agar selama proses hukum dijalankan, proses Pemilu dihentikan sementara.

Baca Juga :   Cak Imin Suarakan 'Tobat Ekologis', Pernah Dikampanyekan oleh Paus Fransiskus

“Sebelumnya kami melakukan gerakan politik, meminta supaya KPU diaudit agar persoalannya jelas. Di PN kami  menyatakan agar kemudian proses dan tahapan Pemilu itu dimulai dari awal lagi,” kata Agus di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.

Agus Jabo. (Dok. Prima)

Agus sebagai Ketua Umum Prima menilai bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Agus juga mengklaim bahwa Prima telah melakukan kalkulasi perhitungan mandiri, dan dari perhitungan tersebut didapatkan hasil bahwa Pemilu harus dimulai dari awal. “Yang kami tuntut bukan persoalan penundaan Pemilu, tapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Kami sudah menghitung, kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan,” kata Agus.

Prima sendiri merupakan partai baru yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Awalnya, Prima bernama Partai Kemajuan, tetapi kemudian berubah menjadi Partai Rakyat Adil Makmur melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020. Prima disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2020 melalui surat Nomor M.HH-21.AH.11.01.

Artikel Terkait

Leave a Comment