samudrafakta.com

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman Lewat Putusan Sela, Bagaimana Peluangnya Kembali Jadi Ketua MK?

JAKARTA–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK. Anwar berpotensi kembali menjadi Ketua MK dengan keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara gugatan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Sekadar informasi, sebelumnya Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Anwar juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk menggantikannya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sendiri menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK selanjutnya memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2×24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar.

Putusan sela juga memerintahkan atau mewajibkan tergugat, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17/2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.”

Dalam petitum gugatannya, Anwar Usman meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Kemudian meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Baca Juga :   MA Ubah Aturan Soal Usia Cagub dan Cawagub Pilkada 2024, Dipaksakan demi Kaesang Pangarep?

Selain itu, Anwar meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya. Lalu memulihkan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.

Hakim PTUN juga menyatakan menolak permohonan intervnesi dari Denny Indrayana, yang bermaksud ingin dilibatkan dalam sidang gugatan tersebut sebagai pihak ketiga.

Dikutip dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, isi putusan sela majelis hakim yakni, “Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).”

Sebelumnya, para pemohon intervensi, yaitu Denny Indrayana bersama Parekat Nusantara dan TPDI, menilai gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak tepat, karena meminta jabatan Ketua MK bisa dia emban lagi. Sementara itu, menurut Denny Indrayana dkk., Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku kehakiman karena membuka celah intervensi pihak luar MK dalam memutus perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

Baca Juga :   TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Bakal Datangkan Kapolda untuk Buktikan Pengerahan Massa   
Status Hukum Putusan Sela

Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan masih berlangsung sampai dengan dikeluarkannya putusan yang berkaitan dengan pokok sengketa. Dalam proses pemeriksaan di sidang PTUN, salah satu hal yang penting untuk dapat diajukannya putusan sela adalah mengenai penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5/1986  ayat (2), (3), dan (4), putusan sela dapat diajukan penggugat sekaligus dalam gugatan, sehingga dapat diputus terlebih dahulu sebelum putusan terhadap pokok sengketa dijatuhkan.

Alasan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN sebagai objek sengketa adalah apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak, yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika KTUN yang digugat itu tetap dilaksanakan. Apabila putusan sela telah dijatuhkan, dan tidak ada upaya hukum banding dari tergugat, maka putusan sela berkekuatan hukum mengikat sampai dengan dijatuhkannya putusan terhadap pokok sengketa

Artinya, gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta masih terus berproses. Adapun jadwal sidang terdekat yang tertera di SIPP PTUN Jakarta adalah mendengar jawaban Suhartoyo sebagai tergugat. Sidang rencananya digelar pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 10.00 WIB di ruangan Kartika PTUN Jakarta.

Baca Juga :   Tak Mau Kalah, Pihak Prabowo-Gibran Juga Hendak Ajukan 100 Ribu ‘Amicus Curiae’
Tanggapan MK

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya masih menunggu salinan dari PTUN Jakarta terkait gugatan mantan ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK periode 2023-2028 Suhartoyo.

“Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana,” kata Enny kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman karena pengajuan gugatan itu merupakan hak pribadi. Meski demikian, Enny menegaskan MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta.

“Itu kan hak dari yang bersangkutan. Jadi, kami tidak bisa mengintervensi hak, tetapi yang jelas nanti setelah ada dari resmi pemberitahuan dari PTUN baru kemudian kami menindaklanjuti,” kata Enny.

Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman. Sehingga, hingga kini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta),” kata Fajar.❒


FOTO: Anwar Usman. (Dok. SF)

 

 

Artikel Terkait

Leave a Comment