Promo Merdeka, Pemkot Surabaya Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan

SURABAYA–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program “Promo Merdeka” pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Promo Merdeka ini berlaku 1-31 Agustus 2024.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, program “Promo Merdeka” ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Indonesia.

Ada dua kategori yang masuk ke dalam program ini, di antaranya bagi warga yang menunggak PBB mulai dari tahun 1994-2024 dan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40 persen yang disesuaikan dengan skema Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

“Dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia, pemkot memiliki kebijakan penghapusan sanksi PBB dari tahun 1994-2024. Di samping itu, ada program pengurangan BPHTB sebesar sesuai dengan skema yang ditentukan,” kata Mifta, Senin (12/8/2024).

Bacaan Lainnya

Mifta menerangkan, pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli. Dia mencontohkan seperti tanah atau bangunan hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, dan sebagainya.

“Program ini juga bagian dari mendukung program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan. Dalam peralihan hak dan perolehan hak, itu kan juga dibutuhkan adanya BPHTB. Oleh karena itu, dalam menyukseskan program Kementerian ATR/BPN itu kami memberikan program ini,” terangnya.

Mifta menambahkan, insentif ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu jual-beli dan nonjual-beli. Untuk NPOP Rp0 – Rp1 miliar dengan kategori jual – beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan nonjual – beli, diberikan pengurangan sebesar 40 persen.

Sementara itu, untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar – Rp2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 15 persen. Sedangkan untuk kategori nonjual – beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.

Untuk NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual-beli diberikan pengurangan senilai 10 persen, dan nonjual – beli diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Mifta menambahkan, untuk pembayaran PBB bisa dilakukan di mana saja, baik secara online melalui e-commerce, seperti di Tokopedia, Shopee, Blibli.com, hingga Indomaret.

“Kalau BPHTB, semua dilakukan secara online juga, karena bayarnya harus melalui virtual account, mulai dari Bank Jatim, Bank Mandiri, hingga BNI,” tambahnya.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi PBB dan diskon pengurangan BPHTB ini.

“Program ini adalah bagian dari bentuk kasih sayang Pemkot kepada masyarakat Kota Surabaya yang peralihan haknya karena waris. Karena dalam program ini kami berikan kedudukan diskon atau pengurangannya cukup tinggi, yaitu 40 persen,” pungkasnya.*

Pos terkait