Gus Dur juga bersuara tegas menolak fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap rokok. Alasannya, fatwa haram MUI tak mempunyai dasar legitimasi agama yang kuat, juga tidak melihat konteks sosial masyarakat Indonesia secara utuh.
Dalam menyikapi rokok, Gus Dur mengacu kepada Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBH NU). Dia mengkritik keras fatwa MUI karena bisa menimbulkan dampak sosial yang besar bagi rakyat Indonesia. “Merokok itu tidak haram, melainkan sunnah. Adanya fatwa tersebut dapat membuat pengangguran semakin bertambah,” tegasnya.
Gus Dur juga punya jasa besar terhadap para petani cengkih. Dia singkirkan aktor-aktor lama pemain cengkih yang menyengsarakan petani. Salah satu gebrakannya adalah berani membubarkan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC).
Untuk diketahui, BPPC berisikan tiga unsur, yakni Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) sebagai perwakilan koperasi; PT Kerta Niaga mewakili unsur BUMN; dan PT Kembang Cengkih Nasional milik Hutomo Mandala Putra atau Tomy Soeharto mewakili unsur swasta. Inkud dipimpin Nurdin Halid, sedangkan Tomy Soeharto didapuk menjadi kepala BPPC.
BPPC didirikan pada 11 April 1992, ketika Orde Baru berkuasa. Badan ini dibentuk untuk memonopoli perdagangan cengkih. Kebijakan mereka membuat harga cengkih di kalangan petani jatuh hingga 60 – 80persen. Selain itu, BPPC juga memonopoli pasar cengkih nasional. Keberadaan BPPC membuat banyak petani marah, sehingga membakar pohon cengkih mereka.
Begitu BPPC dibubarkan oleh Gus Dur, harga cengkih di kalangan petani melonjak drastis. Jika pada masa BPPC cengkih hanya dihargai Rp2.000 per kilogram, setelah BPPC bubar, harganya mencapai Rp70.000 tiap kilogramnya. Naik hampir 4.000 persen. Gus Dur juga menutup keran impor cengkih, sehingga para petani kelimpahan rezeki lagi akibat kelangkaan produk rempah satu ini.





