Maung Tangguh didesain tanpa memiliki pintu, baik pengendara maupun penumpang. Sedangkan untuk MV3 – Maung Komando dilengkapi dengan atap Hard Top, dan MV3 – Maung Jelajah dilengkapi dengan atap Soft Top. Sedangkan MV3 Garuda Limousine dikembangkan khusus untuk mobil kepresidenan. Mobil ini sudah antipeluru dan bisa dikendarai hingga kecepatan 100 kilometer per jam.
Terkait kendaraan dinas pejabat, sebenarnya sudah ada standarnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Merujuk pada aturan itu, menteri dan pejabat yang setingkat mendapat jumlah maksimal dua unit kendaraan sedan dan/atau SUV atau MPV dengan kelas maksimum Kualifikasi A. Sedangkan wakil menteri mendapat jatah satu unit sedan atau SUV/MPV maksimum Kualifikasi A. Kualifikasi A berarti Sedan, SUV, atau MPV dengan mesin 3.500 cc 6 silinder.
Untuk pejabat Eselon IA dan yang setingkat mendapat jatah satu unit sedan atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi B. Kualifikasi B berarti sedan 2.500 cc empat silinder atau SUV 3.000 cc 6 silinder.
Untuk pejabat Eselon IB dan yang setingkat mendapat jatah satu unit sedan atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi C. Kualifikasi C berarti sedan 2.000 cc empat silinder atau SUV 2.500 cc 4 silinder.
Berdasarkan aturan itu, berarti menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I bisa saja mendapatkan jatah mobil dinas berupa Maung MV3 buatan PT Pindad. Maung MV3 masuk ke dalam kategori SUV dengan mesin 2.200 cc. Tipe ini menggunakan mesin turbo diesel 2.200 cc. Mobil itu mampu melaju pada kecepatan aman 100 km/jam dan memiliki jarak tempuh hingga 500 km.
Respons Toyota
Anton Jimmy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) membuka suara usai Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal bakal pakai mobil dinas buatan PT Pindad (Persero). “Harapan kami, tentu pemerintah terus memberikan support kepada industri dalam negeri,” kata dia, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (28/10).

