Prabowo Resmikan B50, Sawit Kini Ada di Setengah Tangki Solar Kamu

Presiden Prabowo Subianto meresmikan program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). (Instagram Presiden RI)
Sumber Foto: Instagram Presiden RI
Klaim besar, tapi ada yang perlu diperiksa

Pemerintah memproyeksikan B50 mampu menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun sepanjang semester II 2026 dan membuka lapangan kerja bagi 2,2 juta orang. Di atas kertas, angka itu memang mengesankan.

Tapi ada kalkulasi lain. Model ekonomi independen menunjukkan penghematan impor solar sekitar Rp172 triliun bisa diimbangi penurunan pendapatan ekspor CPO sekitar Rp190 triliun, sehingga neraca manfaat bersihnya bisa negatif dalam skenario tertentu.

INDEF juga mengingatkan ada ironi yang luput dari pidato peresmian: B50 butuh metanol sebagai bahan produksi — sekitar 2,9 juta ton per tahun. Kapasitas produksi domestik hanya 400 ribu ton. Artinya Indonesia justru harus mengimpor metanol 2,5 juta ton. Kurangi impor solar, tambah impor metanol.

Bacaan Lainnya
Masalah yang tak disebut di podium

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut pemerintah memaksa satu komoditas menanggung terlalu banyak misi. “Apa yang terjadi bila satu komoditas dipaksa memikul terlalu banyak misi sekaligus: menyelamatkan devisa energi, menjaga ekspor, mengisi dana sawit, menahan harga minyak goreng, dan tetap memberi ruang hidup bagi petani? Itulah dilema yang kini dihadapi Indonesia,” kata Achmad kepada KabarBursa.com, Jumat (3/7/2026).

Pasalnya, CPO — bahan baku biodiesel — adalah bahan baku yang sama untuk minyak goreng. B50 diperkirakan mengalihkan dua hingga tiga juta ton CPO tambahan per tahun dari rantai pasokan pangan ke rantai pasokan energi.

Tanda-tanda tekanannya sudah terlihat sebelum peresmian kemarin. HET Minyakita resmi dipatok Rp15.700, tapi harga di sejumlah pasar tradisional sudah merayap ke kisaran Rp21.000–Rp22.000, sebagaimana dilaporkan dalam diskusi KPBB, Jumat (3/7/2026).

Pemerintah sudah mengantisipasi ini dengan menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2026, yang mewajibkan produsen minyak goreng memasok kebutuhan domestik. Tapi pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada ketatnya pengawasan. “Pengawasannya harus ketat, mengingat saat harga tinggi, kecenderungannya produsen akan lebih memilih ekspor,” kata Agus kepada Kontan, Senin (6/7/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan