Prabowo Hapus Anggaran Bus Jemputan Pegawai dan Jamuan Pimpinan BKN, AC Wajib Nyala Separuh

Penghematan anggaran negara yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto juga berlaku di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beberapa anggaran operasional kantor lembaga terdampak, antara lain peniadaan mobil jemputan pegawai, anggaran sewa tanaman hias, uang pembelian pengharum ruangan, dan AC wajib dinyalakan separuh.

Instruksi tersebut sesuai dengan Nota Dinas BKN Nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025. Nota dinas ini merupakan tindak lanjut atas Nota Dinas Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Tindak Lanjut Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan perihal Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN Tahun 2025.

Walhasil, terbitnya nota dinas tersebut berdampak pada anggaran operasional kantor. Ada 11 langkah penghematan yang dilakukan BKN, yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja.
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025.
  3. Alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan.
  4. Alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor ditiadakan.
  5. Alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan.
  6. Alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurangi.
  7. Pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin fotocopy yang tersedia.
  8. Operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan.
  9. Biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast ditiadakan.
  10. Operasional lift, air conditioner/AC Sentral akan difungsikan sebagian.
  11. Diimbau untuk mematikan peralatan listrik yang tidak diperlukan

Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, berdasarkan kebijakan tersebut, institusinya melakukan pemangkasan anggaran hingga 35 persen. Artinya, BKN memangkas anggaran belanjanya sebesar Rp285 miliar, dari alokasi awal Rp798,34 miliar.

Bacaan Lainnya

Pos terkait