samudrafakta.com

PPATK Mengaku Telah Serahkan Data Rp300 Triliun kepada Kemenkeu

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menyerahkan data informasi yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terindikasi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp300 triliun.

Data tersebut diserahkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada PPATK untuk terbuka kepada Kemenkeu terkait transaksi yang disinyalir janggal tersebut.

Terkait penyerahan data tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu.

“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Selasa, 14 Maret 2023.

Menurut Ivan, data yang diserahkan ke Kemenkeu adalah daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023,” katanya.

Baca Juga :   Komisi Hukum DPR Heran PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi

Terkait pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu, kata Ivan, merupakan prioritas PPATK saat ini, dalam rangka mendukung penerimaan negara serta memperkuat akuntabilitas kinerja Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

“PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK buka-bukaan terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Menkeu mengaku telah menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, namun laporan tersebut tak berisikan satu angka pun terkait detil transaksasi mencurigakan Rp 300 triliun. Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengaku belum tahu asal transaksi tersebut.

“Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.

“Di surat yang Pak Ivan (Kepala PPATK) sampaikan kepada saya pada hari Kamis (9l3), surat tersebut hanya menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya,” lanjut dia.

Baca Juga :   Haruskah Rakyat Bayar Pajak saat Pengelolanya Tidak Amanah?

Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta PPATK untuk membuka data transaksi tersebut secara detil mulai dari nilai per transaksi, sumber transaksi, hingga siapa saja yang terlibat. Menurutnya, Kemenkeu sangat terbuka jika meang data dari transaksi mencurigakan itu bisa menjadi bukti hukum untuk mempermudah penindakannya.

(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment