Badan Gizi Nasional (BGN) membantah keras tudingan pemborosan anggaran terkait pemberian insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan yang dikritik sebagai kedok bagi-bagi kekayaan negara ke swasta ini, justru diklaim BGN sebagai langkah penyelamatan keuangan negara yang efisien dan menciptakan efek ganda bagi tenaga kerja lokal.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, membenarkan nominal insentif tersebut namun menolak keras label pemborosan. Menurutnya, angka Rp6 juta per hari merupakan availability payment (pembayaran ketersediaan layanan). Alih-alih membengkakkan APBN secara permanen untuk membangun infrastruktur fisik (Capital Expenditure/Capex) dan merekrut pegawai negeri, skema kemitraan ini dinilai jauh lebih hemat.
Kritik Tajam: “Muslihat MBG” dan Celah Aturan
Di sisi lain, jurnalis senior dan pengamat kebijakan publik, Agustinus Edy Kristianto, menilai kebijakan ini membuat masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang utuh. Ia menyoroti Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang skema insentif Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) sebagai bentuk distribusi kekayaan negara yang dilegalkan lewat APBN.
”Salah satu yang paling telanjang adalah pemberian insentif Rp6 juta per dapur per hari. Ini adalah jaminan pendapatan tetap (fixed availability fee), kasarnya negara bayar sewa dapur,” ungkap Agustinus dalam tulisannya yang bertajuk “MUSLIHAT MBG”.
Agustinus menguraikan tiga kejanggalan utama dalam skema kemitraan tersebut:
- Tetap Dibayar Meski Libur: Mitra pengelola tetap mencairkan insentif secara penuh meskipun operasional dapur sedang berhenti sementara.
- Bebas Pajak: Dana insentif dikategorikan sebagai bantuan atau hibah. Praktiknya, mitra bisa meraup marjin keuntungan hingga 200% dalam empat tahun tanpa potongan pajak korporasi yang semestinya.
- Potensi Monopoli: Aturan memperbolehkan mitra membentuk badan usaha sendiri untuk menyuplai bahan baku ke dapurnya sendiri, yang membuka celah manipulasi harga pasar.
Selain itu, kritik juga menyoroti adanya klausul Vrijwaring yang membebaskan mitra dari tuntutan hukum. Bagi kritikus, klausul ini menabrak prinsip akuntabilitas, sementara pemerintah berdalih ini adalah instrumen agar eksekusi program tidak terhambat oleh ketakutan birokrasi.
Klaim Efek Ganda Ekonomi dari BGN
Menjawab rentetan kritik tersebut, BGN memaparkan multiplier effect (efek ganda) dari penyaluran dana operasional ke pihak swasta:
- Penyerapan Tenaga Kerja: Setiap unit dapur SPPG mempekerjakan sekitar 47-50 warga lokal. Dana tersebut membiayai gaji mereka dan tidak semata-mata masuk ke kantong pemilik yayasan.
- Jaminan Siaga (Standby): Insentif memastikan dapur, peralatan, dan SDM selalu dalam kondisi siap melayani 3.000 porsi per hari, layaknya sistem biaya langganan utilitas.
- Perputaran Ekonomi Lokal: BGN mengklaim 60% pegawai dapur kini berhasil meningkatkan taraf hidupnya, membuktikan dana negara mengalir ke lapisan bawah.
Ancaman Kebebasan Pers dan Swasensor
Tantangan terhadap transparansi program ini semakin diperparah dengan temuan Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025. Laporan tersebut mencatat bahwa isu MBG kini menjadi topik yang paling sering mengalami swasensor (self-censorship) oleh media.





