Membunuh Industri Tembakau Indonesia
Sembari gencar mendukung Israel memerangi Palestina, Bloomberg rupanya juga memerangi ‘sesuatu’ di belahan dunia lainnya: tembakau.
Bloomberg Philanthropies, yayasan yang saat ini dimpimpin Mike, yang kabarnya fokus pada perubahan iklim, keamanan senjata, dan kesehatan masyarakat, rupanya paling hobi mencampuri kebijakan suatu negara, termasuk Indonesia. Dan di negara ini, Yayasan Bloomberg sangat aktif cawe-cawe di bidang Industri Hasil Tembakau (IHT).
Menurut penulis dan mantan wartawan Amerika Serikat Marc Gunther, Bloomberg mendukung kampanye anti-tembakau di 112 negara. Yang menjadi fokus mereka adalah negara-negara dengan populasi perokok besar di dunia, seperti Tiongkok, India, Bangladesh, dan Indonesia.
Melalui Bloomberg Initiative, sebagaimana ditulis Gunther, setiap tahunnya Mike menggelontorkan dana untuk organisasi-organisasi anti-tembakau di Indonesia. Organisasi-organisasi yang membawa ‘agenda titipan’ ini merasuk ke lembaga penelitian kampus, lembaga pemerintah, pengawasan good governance, forum parlemen, lembaga kemasyarakatan, hingga organisasi keagamaan.
Dari tahun 2007 sampai tahun 2015, sebagaimana dicatat Gunther, total dana yang telah dikucurkan Bloomberg Initiative ke lembaga-lembaga anti-tembakau di Indonesia mencapai USD7,4 juta. Kucuran tersebut mengalir ke berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), seperti Komisi Nasional Pengendalian Tembakau; Komnas Perlindungan Anak Provinsi Bali; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia; Tobacco Control Working Group; Forum Warga Kota Jakarta; No Tobacco Community (NTC); Asosiasi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia; Dinas Kesehatan Provinsi Bali; Yayasan Pusaka Indonesia, hingga Muhammadiyah.
Tujuan utama Bloomberg Initiative, menurut catatan Gunther, adalah membikin industri tembakau di Indonesia sekarat, bahkan mati. Bloomberg Initiative juga menjadi aktor intelektual di belakang lahirnya regulasi yang ketat bagi industri hasil tembakau.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RRP) Kesehatan, yang jika disetujui parlemen, bakal menjadi produk turunan hukum dari Undang Undang (UU) Kesehatan 2023.





