samudrafakta.com

Pertahankan Kambingnya yang Mau Dicuri, Muhyani Malah Diproses Polisi

Jaksa Hentikan Perkara

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan penuntutan kasus Muhyani pada Jumat, 15 Desember 2023.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan setelah kejaksaan melakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Gelar perkara diikuti Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten Jefri Penanging Meakapedua, Kajari Serang Muhammad Yusfidli, Kasi Pidum Kejari Serang Edward, dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Hasil gelar perkara semua sepakat perkara Muhyani tidak layak dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Didik, Jumat (15/12).

Didik menjelaskan, berdasarkan fakta yang digali JPU, mereka menemukan kesimpulan bahwa Muhyani melakukan perbuatan itu karena membela diri.

“Jadi, JPU menemukan telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembelaan terpaksa yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP berkaitan dengan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain, karena adanya serangan atau ancaman ketika melawan hukum.

Baca Juga :   Mengingat Nenek Minah dan Hukum yang Tajam ke Bawah

“Bahwa dalam berkas terungkap bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” kata dia.

Menurut orang nomor satu di Kejati Banten itu, seorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya dapat dikualifikasikan dalam pembelaan terpaksa.

“Jadi, kesimpulannya perkara Muhyani itu pembelaan terpaksa. Perkaranya sekarang close dan tidak dilakukan penuntutan,” tutur dia.*

Kesehatan Menurun, Tak Ada Biaya Berobat

Usai penahannya ditangguhkan pada Rabu, 13 Desember 2023, kesehatan Muhyani menurun.Selepas keluar dari rutan dia hanya tertidur di kamar.

“Sekarang masih tiduran saja. Abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayanya drop, kaget dan kepikiran juga,” ujar Rohili, putra Muhyani kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023).

Muhyani sudah sempat berobat ke klinik terdekat. Namun, klinik menyarankan Muhyani melakukan rontgen di laboratorium.

Namun saran tersebut belum dilakukan karena keterbatasan biaya. Pihak keluarga akhirnya memutuskan membawa peternak kambing ini pulang kembali kerumah.

“Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klinik, berobatnya Rp175.000 bayarnya. Suruh rontgen tapi Abah enggak ada uang buat rontgen-nya,” ucap Rohili.

Baca Juga :   Mengingat Nenek Minah dan Hukum yang Tajam ke Bawah

Menurut Rohili, kondisi kesehatan ayahnya menurun karena, meski sudah keluar dari tahanan, Muhyani akan tetap menjalani proses persidangan di pengadilan hingga dinyatakan tak bersalah—di mana jaksa memang sengaja tidak melakukan penuntutan.

“Belum tenang pikirannya kalau belum vonis bebas, kata Abah. Jadi, Abah enggak mau makan.Enggak nafsu katanya. Syok pas ditahan kemaren,” kata Rohili.*

____FOTO: Muhyani. (Dok. Istimewa)

Artikel Terkait

Leave a Comment