JAKARTA—Media sosial dihebohkan berita soal penolakan pengajian penceramah Syafiq Riza Basalamah yang dilakukan oleh Anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Masjid Assalam Purimas, Gunung Anyar, Surabaya, Kamis (22/2). Kehebohan yang berawal dari salah kaprah penggunaan istilah “sunnah”.
Takmir masjid terkait, Syafiq Riza basalamah, dan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Nahdlatul Ulama (NU) masing-masing sudah menyampaikan klarifikasi. Yang terbaru, Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin mengaku bahwa seluruh kader GP Ansor sudah melakukan tabayun atau konfirmasi dengan pihak penyelenggara pengajian dengan nama penceramah Syafiq Riza Basalamah.
Namun, kata Addin, tabayun yang GP Ansor Surabaya malah mendapatkan perlawanan keras dari pihak penyelenggara. Bahkan, menurut Addin, ada kader GP Ansor yang dipukuli oleh oknum tertentu, yang akhirnya membuat suasana bertambah keruh.
“Kendati kami dirugikan secara fisik, tentu saja juga penistaan terhadap amaliah NU. Kami tetapi meminta kepada seluruh kader, utamanya di Surabaya, agar tidak mudah terprovokasi dan menunggu komando dari pimpinan pusat,” katanya di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Addin menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin Ustad Syafiq Riza Basalamah tidak melakukan ceramah dan pengajian di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, kata Addin, Ustad Syafiq Riza Basalamah seringkali menistakan ajaran dan amaliah organisasi Nahdlatul Ulama. Ditambah lagi, menurut Addin pengajian tersebur digelar di wilayah yang mayoritas amaliahnya berpegang pada akidah ahlussunnah wal jamaah NU.
“Kami tegas dan tidak mundur selangkah pun terhadap pengajian-pengajian yang selalu merongrong identitas kebangsaan Indonesia, intoleran, membangun narasi radikal, menghujat amaliyah NU, apalagi mau mengubah sistem negara,” ujar dia.
Istilah “Ustadz Sunnah” dan Salah Kaprahnya
Di kalangan jamaahnya, Syafiq Riza Basalamah sering disebut sebagai “Ustadz Sunnah”. Kajiannya sering dilabeli “Kajian Sunnah”. Yang masuk daftar “Ustadz Sunnah” ini, antara lain, Khalid Basalamah, Firanda Andirja, dan lain-lain.
Yang menjadi pertanyaan, apakah label “Ustadz Sunnah” itu tepat? Selain itu, istilah yang kerap menyertainya, yaitu “kajian sunnah” apakah sudah tepat juga?
Sebagai informasi, dalam istilah syariat, setidaknya ada dua makna “sunnah”.
Pertama, sunnah dalam hukum taklifi atau “pembebanan kewajiban hukum”. Sunnah di sini berarti sesuatu yang dituntut oleh syara’ agar mukallaf atau “orang yang dibebani hukum” mengerjakannya, namun tuntutannya tidak begitu keras. Dengan kata lain, siapa yang mengerjakan akan mendapat pahala, namun siapa yang meninggalkan tidak sampai mendapat dosa. Dalam hukum taklifi ini, selain sunnah ada wajib, haram, makruh dan mubah.
Kedua, sunnah yang berarti “kebiasaan” atau “biasa dilakukan”. Secara istilah, sunnah dalam makna ini adalah “jalan yang di tempuh oleh Rasulullah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan:.
Lawan dari “sunnah” adalah “bid’ah”. Jika demikian, maka istilah “Ustadz Sunnah” dan “Kajian Sunnah” mengacu pada arti yang mana? Jika mengacu pada hukum taklifi, berarti selain “Ustadz Sunnah” adalah “Ustadz Wajib”, “Ustadz Haram”, “Ustadz Makruh” dan “Ustadz Mubah.”
Jika mengacu pada istilah kedua, berarti selain “Ustadz Sunnah” adalah “Ustadz Bid’ah”. Jika demikian, apakah berarti banyak juga ustadz bid’ah di republik ini? Sebab, dalam daftar “Ustadz Sunnah” itu, hanya segelintir ustadz yang masuk. Padahal, jika kita teliti dan kaji dari sejarah di zaman Rasulullah Saw., sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in tidak ada yang namanya istilah “Ustadz Sunnah”. Jangan-jangan istilah “Ustad Sunnah’ justru bid’ah—Karena mengada-adakan sesuatu yang baru, yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad Saw.?
Ada yang menarik di lingkungan umat Muhammadiyah. Justru di pengajian-pengajian yang diadakan di lingkungan persyarikatan, tidak memakai istilah “Ustad Sunnah” atau “Kajian Sunnah”. Mereka sering menggunakan istilah keterangan waktu, seperti “Pengajian Ahad Pagi”, “Sabtu Pon”, “Kajian Malam Sabtu”, juga ada nama lain seperti yang pernah digunakan saat pengajian KH. Ahmad Dahlan,” Fathul Asrar Miftahussa’adah”, dan seterusnya.
Di kalangan NU juga biasa digunakan “Pengajian Selasasan”, “Pengajian Minggu Kliwon”, “Jumat Legi”, “Rabu Pahing”, dan lain-lain.
Dikutip dari muhammadiyah.id (6/8/2022), Ketua Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jamaludin Ahmad menjelaskan, terkait pemilihan nama tersebut sering disangka bahwa pengajian Muhammadiyah itu tidak sunnah karena tidak menggunakan istilah sunnah. Sangkaan tersebut, menurut Jamaludin, bahkan juga datang di kalangan Muhammadiyah sendiri.
Jamal menjelaskan, tidak digunakannya istilah “sunnah” pada pengajian-pengajian Muhammadiyah karena Muhammadiyah tidak ingin mendikotomi atau mengkotak-kotakan umat, yang kemudian secara tidak langsung menuduh pengajian yang selain Muhammadiyah itu tidak sunnah.
“Karena kita tidak mau terjebak dalam pengkotak-kotakan umat, yang kemudian menuduh secara tidak langsung bahwa yang lain itu tidak nyunnah.” Ucapnya pada, Sabtu, 6 Agustus 2022, di acara Kajian Islam yang diadakan oleh Majelis Tabligh PDM Kota Yogyakarta.
Padahal, imbuh Jamal, penggunaan nama Muhammadiyah bagi organisasi ini sudah sangat tegas dan jelas, bahwa Muhammadiyah adalah pengikut Nabi Muhammad Saw. sekaligus pelestari ajarannya. Islam, bagi Muhammadiyah, harus hadir di masyarakat dan dirasakan manfaatnya secara luas di masyarakat.
Kerangka awal atau desain Muhammadiyah memang diarahkan untuk kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat. Dia menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak hanya alam pikiran atau majelis ilmu, tetapi juga harus beramal dan berkarya. Termasuk adanya Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) merupakan implementasi dari Al-Quran dan Sunnah.
“Kadang-kadang warga Muhammadiyah itu tidak menyadari bahwa amal usaha itu bagian dari mengamalkan Al-Quran dan Sunnah. Kita tidak akan membangun sekolah, rumah sakit, panti kalau itu sekedar urusan sosial,” tegas dia.
Menurut Jamal, cara nyunnah Muhammadiyah itu bisa berbagai macam cara. Selain mendirikan Amal Usaha Muhammadiyah, juga membentuk majelis, lembaga, dan organisasi otonom, termasuk membentuk komunitas AmbulanMu yang membantu siapa saja yang membutuhkan.
“Itu nuraninya orang Muhammadiyah, itu nyunnahnya orang Muhammadiyah”. Katanya.
Dia mewanti-wanti jangan sampai seorang Muslim memiliki kerangka berpikir Islam, tetapi kelakuannya tidak Islam, gemar memecah-belah umat, menuduh yang lain fanatik (ashabiyah), firqoh (berkelompok atau berkubu), tetapi dirinya sendiri ber-firqoh-firqoh.❒





