Umat Islam di seluruh dunia akan menyambut Tahun Baru 1447 hijriah pekan ini. Namun, tanggal penetapan 1 Muharram 1447 H berbeda antar-lembaga. Arab Saudi dan Muhammadiyah menetapkan awal Muharram jatuh pada Kamis, 26 Juni 2025. Sementara Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan satu hari setelahnya, yakni Jumat, 27 Juni 2025.
_____
Mahkamah Agung Arab Saudi memastikan awal tahun Hijriah dimulai pada Kamis setelah hilal terlihat di langit kerajaan Arab Saudi pada Rabu malam, 25 Juni 2025. Penampakan hilal ini seperti dilansir Arab News, menjadi dasar pergantian tahun Islam berdasarkan rukyat lokal.
Di Indonesia, Muhammadiyah menggunakan pendekatan berbeda. Ormas ini menetapkan awal Muharram juga pada Kamis, 26 Juni 2025 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sistem kalender berbasis astronomi yang dikembangkan secara ilmiah dan dapat digunakan secara global.
KHGT menggunakan dua kriteria utama: konjungsi (ijtima’) dan imkan rukyat, yaitu kemungkinan terlihatnya hilal. Karena pendekatan ini berbasis perhitungan, Muhammadiyah dapat menetapkan kalender jauh-jauh hari secara presisi.
“1 Muharram 1447 H jatuh pada Kamis, 26 Juni 2025,” tegas Muhammadiyah dalam keterangan resmi dikutip dari laman Masjid Muhammadiyah. Mereka tidak menunggu rukyat visual, tapi mengandalkan hisab global yang konsisten dan seragam.
Sementara itu, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menyatakan 1 Muharram 1447 H dimulai pada Jumat Kliwon, 27 Juni 2025. NU menggunakan metode istikmal, yakni menyempurnakan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari, karena hilal belum memenuhi syarat untuk terlihat saat magrib pada Rabu, 25 Juni.
Data hisab LF PBNU menunjukkan posisi hilal masih di bawah ufuk di seluruh wilayah Indonesia. Di Jakarta, tinggi hilal minus 1 derajat 42 menit. Titik tertinggi pun—di Aceh—masih minus 0 derajat 12 menit. Padahal kriteria imkan rukyat NU mensyaratkan minimal 3 derajat dengan elongasi lebih dari 6,4 derajat.
“Itu sebabnya kami tetapkan Jumat sebagai awal Muharram,” tulis keputusan LF PBNU Nomor 76/PB.08/A.II.01.13/13/06/2025 yang diteken KH Sirril Wafa dan H Asmui Mansur seperti dilansir NU Online.





