Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyediakan fasilitas pengobatan gratis untuk pasien tuberkulosis (TBC) di Kota Pahlawan. Apabila ada pasien TBC tidak memanfaatkannya, Pemkot bakal menonaktifkan NIK dan BPJS pasien itu.
__________
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau agar masyarakat Surabaya yang kena TBC segera berobat rutin di fasilitas kesehatan (fasyankes) yang telah disediakan Pemkot. Supaya penanganan TBC di Surabaya dapat teratasi baik.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu mengingatkan agar masyarakat berkaca dari pandemi Covid-19 lima tahun lalu. Maksudnya, jika tidak saling menjaga diri satu sama lain, TBC bisa menular cepat seperti virus Corona.
Maka dari itu, kata Eri, agar TBC tidak kian meluas ke seluruh warga Kota Surabaya, Pemkot bakal memberikan sanksi sosial bagi yang tak mau memanfaatkan fasilitas pengobatan gratis—berupa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
”Ya (NIK dan BPJS) diberhentikan semuanya. Termasuk kegiatan yang untuk adminduknya (administrasi kependudukannya), akan kita bekukan semuanya. Karena, kan, itu membahayakan warga semuanya. Baru bisa aktif lagi ketika dia (pasien) mau berobat lagi,” kata Eri, Senin, 28 April 2025.
Sanksi ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117/2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya. Tujuan diterapkannya perwali tersebut adalah untuk meningkatkan upaya percepatan eliminasi TBC di Kota Surabaya tahun 2030.
Bagaimana Teknis Penonaktifan NIK dan BPJS?
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, berdasarkan pasal 26 dan 29 Perwali 117/2024, pasien penderita TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO) yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi, dan terdapat indikasi drop out atau menolak pengobatan, rumahnya akan ditempel stiker “Mangkir Pengobatan”.
Dalam penerapannya, Pemkot Surabaya akan membentuk tim Hexahelix, yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, Satgas TBC, Kader Surabaya Hebat (KSH), hingga peer educator.
”Mekanisme yang dilakukan dengan intervensi berupa satu kali kunjungan rumah oleh puskesmas dan dua kali kunjungan rumah oleh Tim Hexahelix wilayah, untuk memberikan KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) sanksi administratif. Jika sudah dilakukan intervensi sebanyak tiga kali dan tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker “Mangkir Pengobatan” di rumah pasien,” kata Nanik.
Setelah itu, lanjut Nanik, Pemkot akan melakukan penonaktifan NIK dan BPJS. Penonaktifan NIK dan BPJS ini dilakukan, jika penderita TBC SO dan TBC RO menolak untuk ditempel stiker “Menolak Pengobatan” dan tidak mau menandatangani surat pernyataan ketika menolak pengobatan.
“Pasien TBC yang telah melakukan penandatanganan penolakan pengobatan, dilakukan pemasangan stiker menolak dan pasien TBC yang menolak melakukan penandatanganan tersebut, maka akan dibuatkan berita acara penolakan dan pasien menandatangani surat pernyataan menolak pengobatan TBC. Jika tidak kembali melakukan pengobatan, maka akan masuk ke alur penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan,” papar Nanik.
Nanik menerangkan, jika pasien TBC SO dan TBC RO sudah kembali melakukan pengobatan, puskesmas bersama Tim Hexahelix akan melakukan proses pengaktifan kembali KK dan BPJS Kesehatan pasien. Pengaktifan BPJS Kesehatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan kondisi pasien dalam keadaan sehat atau sakit.
Aturan Juga Berlaku Bagi Pendatang
Pemkot Surabaya tak hanya menerapkan aturan tersebut pada warga Surabaya, tetapi juga bagi warga pindah datang dari luar kota. Berdasarkan Perwali 117 Pasal 1 ayat 19, Pasal 9, dan 25 huruf f, pemohon pindah masuk dari luar Kota Surabaya wajib melakukan skrining TBC di puskesmas wilayah.
“Setelah pengajuan pindah masuk diterima melalui aplikasi Klampid New Generation, dilanjutkan dengan skrining TBC di puskesmas wilayah. Kemudian, hasil skrining dari puskesmas itu jadi persyaratan untuk pengambilan KTP. Lalu, apabila hasil skrining mengarah ke tanda dan gejala TBC, maka segera dilakukan tatalaksana TBC sesuai standar di fasyankes,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan, bagi penduduk yang pindah dari luar kota ke Surabaya, setelah mengurus KK dan sebelum KTP diterbitkan, orang tersebut wajib mengikuti skrining TBC yang dilakukan oleh Dinkes Surabaya. Setelah hasil skrining keluar dan dinyatakan tidak ada indikasi terjangkit TBC, bisa segera dilakukan pencetakan KTP oleh Dispendukcapil.
”Misalnya, dari hasil skrining itu ada tanda gejala TBC, dan mereka (pemohon) mau melakukan pengobatan, juga akan kita terbitkan (KTP). Tapi ketika hasil skrining mereka ternyata mengidap TBC, tapi tidak melakukan atau tidak bersedia untuk mengikuti program pengobatan pemkot, maka KTP tidak kita terbitkan,” tegasnya.
Hasil dari skrining TBC yang sudah diterima oleh pemohon nantinya dilampirkan ketika akan mengurus permohonan pencetakan KTP.
“Jadi (penonaktifan KTP) ini by system, karena kewenangan TBC ini ada di dinkes termasuk puskesmas, nanti puskesmas itu yang memberikan laporan data kependudukan pasien ke kita dan nantinya akan terekam di data kita,” tandasnya. ***





