Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1 pada 2027

Redenominasi rupiah bukan sekadar menghapus tiga nol di belakang angka, tapi upaya menata ulang persepsi nilai dan kepercayaan terhadap mata uang sendiri. - Ilustrasi dibuat dengan SORA
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan RUU Redenominasi Rupiah yang akan memangkas tiga nol dari mata uang nasional. Target diterapkan pada 2027.

Pemerintah bersiap melangkah pada sebuah perubahan penting dalam sistem keuangan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah — atau yang dikenal dengan istilah redenominasi.

Dalam kebijakan ini, nominal rupiah akan disederhanakan dengan menghapus tiga angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Artinya, uang pecahan Rp1.000 akan ditulis menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100.

“Ini bukan pemotongan nilai uang (sanering), melainkan penyederhanaan agar transaksi dan pencatatan ekonomi lebih efisien,” ujar Purbaya, Jumat (7/11/2025).

Bacaan Lainnya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. – Instagram @purbayayudhi_official
Dari Wacana Lama ke Arah Realisasi

Rencana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Wacana ini telah muncul sejak awal dekade 2010-an dan sempat dikaji serius pada 2013. Kala itu, Bank Indonesia (BI) menyatakan kesiapan teknis sudah cukup matang, namun situasi global membuat rencana itu tertunda.

Kini, di bawah kepemimpinan Purbaya, Kementerian Keuangan kembali menghidupkan agenda tersebut. Target penyelesaian RUU dipatok tahun 2027, dengan harapan seluruh sistem keuangan — dari perbankan, bisnis, hingga administrasi publik — sudah siap menyesuaikan.

Menurut BI, kesiapan teknis menjadi kunci, terutama dalam hal sistem pembayaran, pencatatan, serta pengadaan uang baru.

Mengapa Redenominasi Diperlukan?

Alasan utama redenominasi adalah menyederhanakan sistem keuangan dan memperkuat kredibilitas rupiah. Banyak nol di belakang nominal rupiah sering dianggap merepotkan, bahkan menimbulkan persepsi psikologis bahwa nilai rupiah “lemah”.

Purbaya menyebut penyederhanaan ini bagian dari upaya meningkatkan efisiensi administrasi, memperbaiki persepsi publik, dan menegaskan bahwa nilai mata uang Indonesia tetap kuat. “Jika dilakukan di waktu yang tepat, redenominasi bisa mengangkat kurs rupiah,” katanya, Sabtu (8/11/2025).

Selain itu, kebijakan ini juga diyakini akan mempermudah pelaku usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam transaksi sehari-hari. Sistem pembukuan, laporan keuangan, dan sistem pembayaran digital akan menjadi lebih ringkas dan efisien.

Kapan dan Bagaimana Akan Diterapkan

Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi selesai pada 2027. Setelah tahap regulasi disahkan, proses teknis seperti pencetakan uang baru, penyesuaian perangkat administrasi, serta sosialisasi publik akan dilakukan bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Proses ini mencakup koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dunia usaha, dan pemerintah daerah. Tahapan tersebut dirancang agar masyarakat memahami bahwa meskipun angka pada uang berubah, nilai riil atau daya beli tetap sama.

Risiko dan Kesiapan

Para ekonom mengingatkan bahwa redenominasi hanya akan berhasil jika kondisi ekonomi makro cukup stabil. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menegaskan bahwa kebijakan semacam ini memerlukan prasyarat: stabilitas fiskal, moneter, dan neraca pembayaran yang kuat.

“Redenominasi harus dilakukan di saat kualitas ekonomi sudah terjaga,” tulisnya dalam keterangan yang dikutip Babel Antara News.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan komunikasi publik berjalan efektif agar masyarakat tidak salah paham. Sebab, tanpa pemahaman yang jelas, perubahan nominal bisa memunculkan kebingungan atau persepsi inflasi.

Dampak Bagi Ekonomi Nasional

Jika diterapkan dengan hati-hati, redenominasi berpotensi membawa manfaat besar. Sistem keuangan dan administrasi menjadi lebih efisien. Transaksi harian, pelabelan harga, dan pencatatan bisnis akan lebih sederhana.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat memperkuat kepercayaan investor jika dianggap sebagai sinyal reformasi ekonomi yang serius.

Namun, biaya implementasi bukan perkara kecil. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran besar untuk pencetakan uang baru, pembaruan sistem IT perbankan, serta sosialisasi ke masyarakat. Karena itu, waktu penerapan harus mempertimbangkan kesiapan teknis dan psikologis semua pihak.

Mengingat Sejarah

Indonesia pernah menjalani pengalaman serupa pada 1965, saat pemerintah menerbitkan Penetapan Presiden No. 27/1965 yang menetapkan bahwa uang lama Rp1.000 menjadi Rp1 uang baru. Bedanya, kala itu disertai pemotongan nilai (sanering) akibat krisis inflasi yang parah.

Redenominasi yang dirancang kali ini berbeda: tidak mengurangi nilai riil uang masyarakat, hanya mengubah cara penulisan dan persepsi.

Menuju 2027: Persiapan Panjang

Pemerintah menilai waktu beberapa tahun ke depan cukup untuk menyiapkan seluruh sistem — mulai dari peraturan, infrastruktur keuangan, hingga kesiapan sosial.

“Yang terpenting adalah pemahaman publik. Rakyat harus tahu bahwa Rp1 setelah redenominasi sama nilainya dengan Rp1.000 sebelumnya,” ujar salah satu pejabat Kemenkeu yang dikutip DetikFinance, Sabtu (8/11/2025).

Dengan tahapan yang matang, pemerintah berharap redenominasi menjadi simbol kedewasaan ekonomi Indonesia, bukan sekadar perubahan angka.***

Pos terkait