samudrafakta.com

Pemerintah Resmi Mencabut Aturan Wajib Mengenakan Masker

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Kini, ke mana-mana lagi tak wajib bermasker, sepanjang tubuh dalam kondisi fit. Pasalnya, pemerintah resmi menghentikan aturan wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Pencabutan aturan wajib menggunakan masker itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.

SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri; SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri; SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar; dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan. Apalagi Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), atau status kedaruratan Covid-19 pada 5 Mei lalu.

Perkembangan kasus positif Covid-19 secara nasional juga mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.

Baca Juga :   Vaksin AstraZeneca Disebut Picu Pembekuan Darah, Kemenkes Imbau Masyarakat Tidak Khawatir
(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment