samudrafakta.com

Pembatalan Kenaikan UKT Tidak Cukup, Turunkan Biaya Pendidikan Tinggi!

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari masyarakat dan hasil koordinasi dengan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH). Namun, pembatalan kenaikan UKT ini tidak cukup. Ada kebutuhan mendesak untuk menurunkan biaya pendidikan tinggi secara keseluruhan guna memastikan akses yang lebih luas dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Nadiem seperti dilansir laman Menpan RB berusaha meluruskan polemik kenaikan UKT dengan menyatakan, “Terima kasih atas masukan konstruktif dari berbagai pihak. Saya sangat mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT, dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden, dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.”

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat, terutama para mahasiswa yang tertekan oleh biaya pendidikan yang terus meningkat. Pertemuan Nadiem dengan Presiden Joko Widodo, Senin (27/5/2024), menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencari solusi atas kesulitan yang dihadapi mahasiswa.

Baca Juga :   Pejabat Kemendikbudristek Sebut Pendidikan Tinggi Mahal karena Bukan Kebutuhan Pokok, Kok Bisa?

Namun, langkah ini seharusnya tidak berhenti pada pembatalan kenaikan UKT saja. Ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan diatur ulang untuk memastikan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) memberikan dasar bagi peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT ini mempertimbangkan kebutuhan teknologi yang meningkat untuk pembelajaran, mengingat perubahan dunia kerja yang semakin maju teknologinya. Namun, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019, sehingga penyesuaian ini dianggap mendesak.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan asas berkeadilan dan inklusivitas dalam penentuan UKT. Sayangnya, masih ada sejumlah miskonsepsi di tengah masyarakat. Misalnya, aturan ini sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru, namun ada kemungkinan PTN melakukan kesalahan dalam penempatan mahasiswa ke dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat. Selain itu, beberapa PTN memiliki UKT yang rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.

Baca Juga :   Pembatalan Kenaikan UKT: Kebijakan Setahun, Keresahan Tak Berujung

Artikel Terkait

Leave a Comment