Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua (JHT), iuran yang harus dibayarkan bervariasi. Iuran untuk tabungan jaminan hari tua adalah Rp20.000 per bulan, sementara untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian adalah Rp16.800 per bulan. Besaran iuran tersebut berlaku untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp1.099.000 per bulan.
Bagi pekerja dengan penghasilan lebih tinggi, terdapat tarif iuran tabungan JHT tertinggi sebesar Rp414.000 per bulan, yang berlaku untuk mereka yang memiliki penghasilan bulanan hingga Rp20,2 juta ke atas.





