PBNU Nasakh Sanksi Gus Yahya, Jabatan Ketua Umum Dipulihkan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar, di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (29/1/2026) malam. - Dok. PBNU.
PBNU meninjau ulang sanksi terhadap Gus Yahya demi keutuhan organisasi.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) memutuskan meninjau kembali atau me-nasakh sanksi pemberhentian terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, dalam rapat pleno yang digelar secara hibrida di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (29/1/2026) malam.

Rapat pleno menerima permohonan maaf terbuka Gus Yahya atas sejumlah persoalan kepemimpinan yang dinilai berimplikasi pada dinamika internal organisasi. Pertimbangan utama keputusan tersebut adalah menjaga keutuhan jam’iyah dan kemaslahatan umat.

Dipimpin Rais Aam PBNU

Pleno dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, dengan melibatkan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah. Forum menyepakati pemulihan penuh posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

Bacaan Lainnya

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN-NU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Miftachul Akhyar dalam rapat tersebut, Kamis malam.

Seiring dengan pemulihan jabatan Ketua Umum, pleno juga mengembalikan Saifullah Yusuf ke posisi Sekretaris Jenderal PBNU.

Pengembalian Mandat Pj Ketua Umum

Rapat pleno turut menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, struktur kepengurusan PBNU dikembalikan ke komposisi hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

Menurut Rais Aam, langkah tersebut diambil untuk memastikan stabilitas organisasi dan mengakhiri polemik internal yang berpotensi mengganggu konsolidasi jam’iyah.

Evaluasi Administrasi dan MoU

Pleno juga menyepakati langkah evaluasi menyeluruh terhadap administrasi organisasi. Sistem digital Digdaya dikembalikan ke kondisi sebelum 23 November 2025.

Seluruh surat keputusan (SK) PWNU dan PCNU yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap empat pilar—Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen—akan ditinjau ulang.

Selain itu, PBNU akan meninjau kembali seluruh nota kesepahaman (MoU) dengan pihak eksternal yang dinilai berpotensi merugikan organisasi. Seluruh kegiatan strategis diwajibkan mematuhi Qonun Asasi serta arahan Syuriyah.

Pos terkait