- Menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara berdaulat.
- Mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
- Memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
- Melakukan reshuffle dan efisiensi struktur kabinet sesuai kompetensi dan otoritas.
- Melakukan reset terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) serta membubarkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
- Meningkatkan kesejahteraan guru.
PB PMII menegaskan aksi nasional tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk mengawal kebijakan publik dan memastikan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan rakyat.***





