Padahal, pejabat perusahaan disebutkan telah mengakui kalau jenis kemasan tersebut tidak ramah lingkungan karena ukurannya yang kecil dan gampang tercecer, sifatnya hanya sekali pakai dan kurang bernilai ekonomis untuk didaur ulang.
Di Bali, menurut laporan tersebut, sampah gelas plastik Aqua, brand utama Danone di Indonesia, saban tahun menjadi yang paling banyak dijumpai tercecer dan mengotori sungai dan pantai-pantai eksotik di Pulau Dewata.
Menurut Arte, Danone sebenarnya telah merencanakan penarikan produk gelas plastik dari Bali. Hal itu terekam dalam sebuah pernyataan Corine Trap, Presiden Danone di Indonesia hingga tahun 2022, yang diunggah di akun Instagram pada 21 Februari 2021.
Kala itu, saat berada di Bali untuk sebuah kegiatan bersih-bersih pantai, dia menulis, “Pagi ini Aqua mengadakan kegiatan bersih-bersih di sekitar pantai Perancak. Dan berita besar lainnya adalah kami akan menarik kembali produk kemasan gelas kami dari Bali tahun ini!”
Liputan Arte menyebut Danone ingkar janji. Bahkan, saat ketika Arte mengonfirmasi Corine terkait postingan tersebut dan komitmennya, dia justru menghapus postingan tersebut.
Belakangan, sebagaimana dilansir Arte, Danone mempertegas pengingkaran mereka atas rencana penarikan produk gelas plastik di Bali.
“Kami tidak percaya bahwa menghentikan produk kemasan ini akan menjadi solusi terbaik, karena ukuran ini populer dan terjangkau di negara ini (Indonesia), yang juga banyak digunakan oleh merek pesaing lainnya,” kata perusahaan dalam sebuah pernyataan ke pemegang saham pada 2022.
Brand audit Sungai Watch, lembaga nirlaba yang aktif dalam pengawasan sampah plastik di Bali, selama kurun waktu 2021-2023 rutin menempatkan Danone sebagai brand yang sampah plastiknya terbanyak yang mencemari perairan di Bali.
Menurut laporan, sikap Danone tersebut “mengejutkan” untuk ukuran sebuah perusahaan multinasional yang seharusnya peduli terhadap perlindungan lingkungan. Apalagi mengingat Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah mencoba menangani pemasalahan tersebut dengan mengeluarkan sebuah peraturan pada tahun 2019 yang mendorong produsen meninggalkan botol plastik berkapasitas kurang dari 1 liter.▪️


