”Pernyataan dukungan itu sangat sesuai dengan Piagam PBB. Pasal 2 menyebutkan bahwa sebuah negara tidak boleh menyerang negara lain. Sementara Pasal 51 menegaskan bahwa negara yang diserang berhak melawan. Bicaranya sesederhana itu,” urai Dina mempertegas argumennya.
Menanti Ketegasan Sikap Pemerintah
Meskipun alasan politik dan hukum sudah sangat jelas, Dina menyoroti fakta bahwa pemerintah Indonesia sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda dukungan yang signifikan terhadap Iran. Ia menyayangkan lambatnya respons pemerintah dalam menyikapi isu yang sebenarnya sangat mendasar ini.
Dina mempertanyakan alasan di balik keraguan tersebut karena membela pihak yang diserang adalah hal yang sangat lumrah dalam diplomasi internasional.
”Mengapa sulit hanya untuk menyampaikan sesuatu yang sebenarnya sangat standar dan normatif? Menyatakan bahwa tindakan ini salah, tindakan itu benar, dan Iran berhak marah, itu semua sangat normatif,” tutupnya.
Publik kini menanti apakah Presiden Prabowo akan segera mengambil langkah tegas yang berpotensi menyatukan suara rakyat sekaligus menegakkan konstitusi anti-penjajahan tersebut.***





