Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Penyidik memetakan perkara itu dalam tiga klaster, yakni dugaan penentuan titik SPPG secara tidak sah, intervensi verifikasi calon pengelola SPPG, serta dugaan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa.
Salah satu pengadaan yang disorot ialah 21.801 motor listrik dengan nilai Rp1.035.515.297.908,02.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Jeffry mengatakan dana itu telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat penggelembungan harga,” kata Jeffry, Kamis, 4 Juni 2026.
Penyidikan masih berjalan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***





