samudrafakta.com

WNA di Bali Banyak Tingkah, Daya Paksa Hukum Harus Diterapkan

SURABAYA| SAMUDRA FAKTA – Baru-baru ini, dunia digital dipenuhi informasi maraknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Kasus yang viral pun beragam, mulai dari complain ayam berkokok di pagi hari, tidak beritikad baik ketika ditilang polisi lalu lintas, hingga WNA DDR3 yang mempunyai side d ilegal di Bali. Hal itu, tengah menjadi sorotan publik dan menjadi bahan perbincangan hangat.

Hal tersebut mendapat respon dari Dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Syaiful Aris, SH, MH, LLM. Menurutnya, sebagai bagian dari penduduk yang tinggal di sebuah negara, WNA mempunyai kewajiban untuk mentaati aturan perundang-undangan yang ada di negara tersebut.

“WNA itu punya syarat-syarat tertentu untuk bisa tinggal di Indonesia dan ia harus memenuhi persyaratan yang telah diatur. Kalau dia melakukan pelanggaran tentu harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aris, dikutip Rabu, 22 Maret 2023.

Aris juga menjelaskan bahwa terdapat dua faktor yang menyebabkan maraknya pelanggaran tersebut. Pertama, perihal peraturan yang harus disosialisasikan agar semua orang mengetahui regulasi tersebut. Kedua, harus ada penegakkan hukum secara konsisten dan tidak pandang bulu. “Ketika ada satu case yang melanggar maka harus ditegakkan. Karene, ketika dalam satu case sebuah ketentuan hukum tidak ditegakkan, maka akan berpengaruh pada kewibawaan hukum tersebut. Untuk penegakkan hukumnya tetap harus sesuai dengan prosedur dan menghormati hak asasi,” tutur Aris.

Baca Juga :   Perhatikan, Inilah Sederet Hal yang Tak Disukai Turis Asing di Indonesia

Sementara itu, lanjutnya, jika WNA melanggar ketentuan namun tidak mau diberi sanksi, di situlah salah satu fungsi hukum, yaitu punya daya paksa, harus diterapkan. “Daya paksa merupakan bagian kewenangan yang dimiliki oleh negara. Negara diberikan kewenangan untuk mengatur, menertibkan, dan menyejahterakan masyarakat yang penerapannya harus sesuai dengan aturan. Nah, kalau sudah sesuai aturan dalam penerapannya, maka orang asing akan melihat konsistensi dalam penerapan aturan itu. Jika satu aturan ditegakkannya berbeda-beda, maka akan menjadi faktor orang tidak taat pada aturan tersebut,” pungkas dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unair tersebut.

(Yadi)

Artikel Terkait

Leave a Comment