samudrafakta.com

Pakar Hukum Puji Walikota yang Kembalikan Marwah Staf Ahli Layaknya Wantimpres

SURABAYA–Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Narotama Surabaya Dr. Rusdianto Sesung memuji Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang saat ini berusaha mengembalikan marwah Staf Ahli Wali Kota Surabaya layaknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menyusun Keputusan Wali Kota Surabaya yang merupakan penjabaran dari Peraturan Wali Kota (Perwali) 117/2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.

“Jadi, Surabaya melalui Walikota Surabaya akan mengembalikan marwahnya staf ahli, mendudukkan kembali posisi staf ahli yang sebenarnya sebagai dewan pertimbangan wali kota, layaknya Dewan Pertimbangan Presiden kalau di tingkat Presiden,” kata Dr. Rusdianto Sesung, dikutip Jumat (8/12/2023).

Sebelumnya, pada saat pelantikan pejabat Pemkot Surabaya 17 Agustus 2023, Walikota Eri menegaskan bahwa hari ini butuh staf ahli yang garang-garang. Sebab, bagi dia staf ahli itu adalah orang kepercayaannya yang harus bisa mengendalikan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Bahkan, kala itu dia menyebutkan Irvan Widyanto, yang sebelumnya menjabat Asisten 2, dirotasi ke staf ahli supaya staf ahli itu tambah garang.

Baca Juga :   Tenaga Penunjang Non-ASN Pemkot Surabaya Terima Gaji ke-13, Dipastikan Tidak Ada PHK

Nah, untuk mengejawantahkan  perintah Walikota Surabaya yang ingin staf ahlinya tambah garang dan lebih optimal, maka jajaran pemkot Surabaya menyusun Keputusan Walikota Surabaya, sehingga diharapkan nantinya staf ahli ini benar-benar bisa membantu wali kota dalam mempertimbangkan kebijakan yang akan diambilnya.

“Dan 3 staf ahli walikota sekarang ini, saya kira sangat cocok untuk menjalankan Keputusan WaliKota Surabaya ketika nanti sudah ditetapkan. Sebab, mereka ini sudah punya pengalaman di berbagai PD, sudah pernah menduduki beberapa jabatan eselon 2, sehingga mereka ini kaya pengalaman, makanya mereka ditempatkan di staf ahli untuk menjadi dewan penasihat atau dewan pertimbangan walikota,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan Irvan Widyanto yang saat ini menduduki jabatan staf ahli di Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan. Dr. Rusdianto Sesung menilai Irvan sangat pantas dan mempuni menduduki jabatan tersebut. Pasalnya, pengalamannya sangat luar biasa, pernah menjadi Kepala Satpol PP Surabaya, pernah menjabat Kepala BPB Linmas, dan pernah menjabat Asisten 2.

“Berbagai pengalaman itu memang sangat cocok beliau di staf ahli, sehingga beliau ini bisa memberikan masukan yang sangat objektif sesuai dengan kepakarannya dan pengalaman yang dimilikinya selama ini,” katanya.

Baca Juga :   Opening Ceremony Piala Dunia U-17, 8 Menit Bersejarah Bagi Indonesia

Selain itu, kalau dilihat dari segi regulasinya, Staf Ahli Wali Kota Surabaya itu memang memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Wali Kota Surabaya. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 103 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Jadi tugas utamanya staf ahli itu meberikan masukan dan memberikan rekomendasi isu-isu strategis kepada wali kota,” kata dia.

Nah, untuk bisa memberikan saran, rekomendasi dan masukan dalam bentuk telaah staf kepada walikota, maka staf ahli itu perlu mendapatkan kewenangan yang optimal. Artinya, selama ini dalam Perwali 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya bukan berarti tidak optimal, namun kalau mengaku pada Perwali tersebut, kedudukan staf ahli memang masih terkesan hanya pelengkap karena memang belum operasional Perwali itu.

“Oleh karena itu, guna mengoperasionalkan Perwali itu dibutuhkan penjabaran lebih lanjut yang nantinya akan tertuang dalam Keputusan Walikota Surabaya. Keputusan Walikota Surabaya ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi para staf ahli Walikota Surabaya untuk lebih aktif dan proaktif. Artinya, staf ahli itu bisa mengumpulkan data, informasi dan dokumen dan bahkan dapat mengundang para Kepala PD untuk belanja data isu-isu yang kemungkinan akan diberikan kepada wali kota,” ujarnya.

Baca Juga :   CAK BAPOK, Aplikasi untuk Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan Kelas UMKM di Surabaya

Ia juga menegaskan bahwa Keputusan Walikota Surabaya ini sedang disusun. Nantinya, regulasi ini akan mengelaborasi dan mendetailkan lebih lanjut tentang tugas dan fungsi staf ahli supaya lebih optimal. Apalagi, yang ada di dalam Perwali 117/2021 itu sangat normatif, sehingga terkesan staf ahli itu orang yang tersingkirkan, padahal esensinya staf ahli itu jabatan yang disediakan oleh negara kepada Kepala Daerah untuk bisa mendapatkan second opinion terhadap rencana kebijakan yang akan diputuskan.

“Hal ini tidak hanya terjadi di Surabaya saja, tapi juga di berbagai daerah lainnya, bagaimana posisi staf ahli belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Misalnya, staf ahli itu hanya menunggu undangan dari para PD untuk menggali data, nah, hal semacam ini harus diubah ke depannya, karena staf ahli itu bisa mengundang seluruh PD untuk belanja masalah,” tegasnya.

Artikel Terkait

Leave a Comment