samudrafakta.com

Negara-Negara Ini Terapkan Aturan Ketat untuk Anak-Anak di Bawah Umur yang Main Medsos

Ilustrasi anak-anak main medsos. (Canva)

Uni Eropa

Uni Eropa memiliki aturan General Data Protection Regulation. Aturan tersebut adalah salah satu dasar yang dipakai Kominfo setempat untuk membatasi usia pengguna medsos.

Dengan adanya aturan tersebut, anak-anak berusia di bawah 13 tahun di negara Uni Eropa dianjurkan untuk tidak memakai medsos. Namun, ada pula negara-negara Eropa yang menganjurkan larangan anak-anak di bawah 17 tahun menggunakan sosial media.

Filipina

Akhir 2019 lalu, anggota parlemen Filipina membahas larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 13 tahun.

Dalam rancangan undang-undang regulasi dan perlindungan sosial media, setiap platform sosmed, seperti Facebook, X, dan Instagram, diminta untuk menyediakan fitur ambang batas pengguna 13 dan 13 tahun ke atas. Sampai saat ini RUU tersebut masih dibahas untuk disahkan jadi UU.

Inggris

Di Inggris, perusahaan teknologi akan diminta mengambil tindakan lebih besar untuk memastikan keamanan anak-anak di internet berdasarkan undang-undang baru yang disebut Online Safety Act.

Namun peraturan baru ini baru akan diberlakukan pada 2025 mendatang, dan para kritikus mengatakan peraturan tersebut belum cukup efektif.♦

Baca Juga :   Tak Hanya Indonesia, 10 Negara Lain Juga Melarang TikTok Shop

Artikel Terkait

Leave a Comment