samudrafakta.com

Negara-Negara Ini Terapkan Aturan Ketat untuk Anak-Anak di Bawah Umur yang Main Medsos

Ilustrasi anak-anak main medsos. (Canva)

Australia

Australia memiliki lembaga pemerintah bernama The Office of the eSafety Commissioner, yang dibentuk untuk mengawasi keamanan internet dan industri yang berhubungan dengannya.

Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan kesepakatan UU Penguatan Perlindungan Anak Secara Online pada 2015.

Sama seperti AS, kebijakan ini juga mengatur batas pengguna sosial di Australia yaitu 13 hingga 13 tahun ke atas.

Di Australia Selatan, Perdana Menteri Peter Malinauskas menerapkan peraturan baru, mengingat semakin banyak bukti seputar dampak medsos terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak-anak.

Platform medsos besar, seperti TikTok dan Instagram, mengharuskan pengguna berusia minimal 13 tahun untuk mendaftar akun.

“Seperti kebanyakan orang tua, saya prihatin dengan dampak media sosial terhadap anak-anak di komunitas kita,” kata Malinauskas, dikutip dari 9News, Selasa (14/5/2024).

“Saya bertekad untuk memastikan sebagai pemerintah bahwa kita melakukan segala yang kita bisa untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya.

Malinauskas mengatakan pihaknya akan mengkaji jalur hukum, peraturan dan teknologi bagi Australia Selatan untuk menerapkan larangan tersebut. Ia telah menunjuk mantan ketua Pengadilan Tinggi Robert French AC, untuk mempertimbangkan hal itu.

Baca Juga :   Rencana Kemenkominfo Bakal Bentuk Dewan Dikhawatirkan Bisa Memperparah Kerusakan Demokrasi di Ruang Digital

Berdasarkan proposal tersebut, orang tua juga harus memberikan persetujuan mereka kepada anak-anak berusia 14 dan 15 tahun untuk mengakses akun media sosial.

Artikel Terkait

Leave a Comment