Mundur Sebelum 2 Tahun, Manajer Kopdes Didenda Rp100 Juta

Mundur sebelum dua tahun, calon manajer Koperasi Desa Merah Putih terancam denda Rp100 juta. BKN menyebut aturan itu dibuat untuk mengunci komitmen, termasuk kewajiban mengikuti pelatihan dasar Komcad.

“Hal memang menjadi kriteria untuk menegaskan komitmen dari para calon manajer Kopdes dan siap untuk melanjutkan tugas yang penting ini,” tutur Zudan saat dikonfirmasi media nasional.

Langkah standardisasi rekrutmen ini diharapkan mampu menghasilkan manajer profesional yang andal. Pemerintah memastikan bahwa penataan regulasi birokrasi ini telah disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku demi menyokong program strategis nasional.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan