samudrafakta.com

Ijtima MUI Larang Umat Islam Mengucapkan Selamat Hari Raya Kepada Umat Agama Lain

Prof Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh saat Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto:MUI
BANGKA BELITUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain. Keputusan ini diambil dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024.

Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dengan tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat”. Menurut Ketua MUI Bidang Fakta, Prof. Asrosrun Ni’am Sholeh, salah satu poin utama yang dibahas adalah Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.

Menurut Ni,am, toleransi antar-umat beragama harus dijaga selama tidak masuk ke ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan. Hal ini mencakup larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, serta memaksakan umat Islam untuk mengucapkan atau merayakan hari raya agama lain.

“Beberapa tindakan seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” ujar Ni’am, dikutip dari laman MUI, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga :   Umat Islam Indonesia Diimbau Tak Konsumsi Kurma Israel saat Ramadhan, Ini Daftar Mereknya dan Cara Mengenali Cirinya

Meskipun demikian, MUI menegaskan bahwa umat Islam harus tetap menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Prof Ni’am menjelaskan bahwa ada dua bentuk toleransi beragama: akidah dan muamalah.

“Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya,” jelas Prof Ni’am. “Sedangkan dalam hal muamalah, umat Islam harus bekerja sama secara harmonis dalam urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tutup Prof Ni’am yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.

Keputusan ini menegaskan pentingnya menjaga kemurnian ajaran agama Islam sambil tetap memelihara kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Indonesia.♦

Artikel Terkait

Leave a Comment