Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang kewajiban shalat fardhu berjamaah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat, serta pengajian Al-Quran di setiap satuan pendidikan di Aceh.
“Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi meluncurkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025,” ujar Mualem di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, saat pelaksanaan Shalat Isya dan Tarawih, Ahad, 17 Maret 2025.
Dengan diberlakukannya Ingub ini, setiap ASN dan warga Aceh diwajibkan menghentikan segala aktivitas saat azan berkumandang untuk melaksanakan shalat berjamaah. Selain itu, siswa dan murid di seluruh satuan pendidikan formal di Aceh harus membaca Al-Quran selama 15 menit sebelum memulai pelajaran.
Gerakan Aceh Berwakaf
Dalam kesempatan yang sama, Mualem juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf, yang bertujuan mendorong wakaf produktif guna memperkuat ekonomi desa dan memperkokoh ekosistem wakaf di Aceh. Gerakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan aset wakaf agar lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, semoga Allah SWT meridai niat dan usaha kita agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh semakin baik,” ujar Mualem melansir laman Humas Pemprov Aceh.
Dalam acara tersebut, Gubernur Aceh juga menerima duplikat mushaf Al-Quran yang disalin oleh 30 kaligrafer Aceh selama 12 hari. Mushaf ini merupakan tiruan dari kitab suci yang dahulu dipeluk oleh imam besar Masjid Raya Baiturrahman saat syahid dalam Perang Aceh pertama melawan Belanda. Saat ini, mushaf aslinya tersimpan di Perpustakaan Leiden, Belanda.
Respons Ulama
Instruksi gubernur ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ustaz Suryanto Sudirman yang mengisi tausiah usai shalat Tarawih di Masjid Raya Baiturrahman. Ia menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga syariat dalam Al-Quran benar-benar hidup di bumi Aceh dalam segala aspek, baik muamalah, ibadah, maupun aktivitas lainnya,” ujar Ustaz Suryanto.
Dengan kebijakan ini, Aceh semakin meneguhkan dirinya sebagai Serambi Makkah, wilayah yang menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh.***