Minuman Berpemanis Kena Cukai, Potensi Pendapatan Negara Capai Triliunan Rupiah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II tahun 2025.

Untuk diketahui, penerapan cukai MBDK di Indonesia diatur dalam pasal 4 ayat (2) dalam Undang-undang (UU) tentang Cukai, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rully Prayoga mengatakan, potensi penerimaan cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang tersemat alam APBN 2025 mencapai Rp3,2 triliun.

“Potensi cukai MBDK di APBN 2025 cukup besar, sekitar Rp3,2 triliun. Agak naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1,2 triliun. Artinya pemerintah melihat adanya potensi besar,” kata Rully di sela Focus Discussion Group (FGD) bertajuk Pembuatan Road Map Earmarking MBDK di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikutip Sabtu, 25 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Rully, pemerintah harus segera menerapkan UU tersebut dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk penjabaran penerapan cukai MBDK di lapangan, karena dampaknya mengancam generasi emas.

Dengan adanya pengalokasian cukai MBDK ke depan, lanjut dia, maka dana bagi hasil tersebut akan dimanfaatkan di sektor kesehatan, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak MBDK.

 Diusulkan 2,5 Persen

Sementara, menurut Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp6,25 triliun.

Saat ini, sudah terdapat sejumlah usulan terkait besaran tarif cukai tersebut. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan agar besaran tarif cukai tersebut berkisar 2,5 persen.

“Tapi, kemudian pemerintah itu merancang aturan mengenai jenisnya, jadi minuman berpemanis dalam kemasan seperti minuman ringan, teh kemasan, dan minuman energi itu adalah Rp1.500 per liternya,” ujar Telisa Aulia Falianty, Jumat, 24 Januari 2025.

Sementara itu, minuman berpemanis dari konsentrat atau ekstrak, seperti sirup, tarifnya diusulkan Rp2.500 per liter.

LPEM FEB UI  menyatakan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis tersebut penting untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat, mengingat kini diabetes menjadi penyakit nomor dua yang paling banyak memakan korban.

Ia mengingatkan bahwa kini banyak orang yang masih berusia lebih muda darinya yang sudah menderita diabetes.

“Kita harus punya bangsa yang lebih sehat dan bukan berpenyakit. Sudah alarming (mengkhawatirkan) banget nih kondisi kesehatan masyarakat dan generasi muda kita. Masa kita mau generasi muda hancur gara-gara gula, gitu kan,” kata Telisa.

Selain demi kebaikan masyarakat, ia mengatakan bahwa hal tersebut juga dapat memberikan kejelasan operasional bagi para produsen.

“Kalau cukai minuman berpemanis itu kan tadi berkaitan dengan proses produksi di industri atau di pabrik yang mana itu butuh planning (perencanaan). Namanya pabrik, butuh menyesuaikan dulu,” imbuhnya.

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengusulkan penerapan tarif cukai ad valorem progresif, di mana tarif cukai disesuaikan dengan kadar gula dalam setiap produk MBDK. Semakin tinggi kadar gula, semakin besar tarif cukai yang dikenakan.

“Saya mendukung metode ini karena mendorong produsen untuk menurunkan kadar gula dalam produknya. Dalam jangka panjang, ini akan menciptakan inovasi produk yang lebih sehat,” ungkap Huda, Rabu, 22 Januari 2025.

Ia mengakui bahwa kebijakan ini mungkin memicu penurunan produksi dan permintaan pada tahap awal. Namun, industri akan terdorong untuk beradaptasi dan menghasilkan produk yang lebih ramah gula, sesuai dengan tren pola hidup sehat yang semakin diminati. ***

Pos terkait