samudrafakta.com

Migrasi PeduliLindungi ke SatuSehat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA – Perjalanan udara diprediksi akan menjadi opsi transportasi yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk bepergian setelah status pandemi virus Covid-19 dicabut pada akhir 2022 lalu. Bersamaan dengan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan jika aplikasi PeduliLindungi bertransformasi secara total menjadi sistem layanan kesehatan terpadu yang disebut SatuSehat Mobile di seluruh gawai penggunanya.

SatuSehat Mobile itu dari PeduliLindungi yang akan otomatis berubah, karena kita tidak ingin menyulitkan masyarakat,” kata Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Agus Rachmanto dalam siaran pers dikutip Sabtu, 4 Maret 2023.

Untuk aktivitas perjalanan udara belum ada perubahan berarti. Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni memaparkan, 2022 adalah momentum di mana pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia. Dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang, sementara pergerakan penumpang berangkat internasional mencapai 11,87 juta penumpang. Dengan demikian, total penumpang berangkat sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 68,1 juta penumpang.

Seiring dengan hal tersebut, Kemenhub optimistis pertumbuhan jumlah penumpang di Indonesia akan berlanjut pada 2023. Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada tahun 2023 bisa mencapai 98,67 juta , yang terdiri dari 74,57 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat internasional.

Untuk dapat menikmati perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut syarat – syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan armada pesawat yang dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19:

  • Usia 18 tahun ke atas PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan;
  • Usia 18 tahun ke atas PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua;
  • Usia 6-17 tahun PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19;
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tetapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

(Yadi)

Leave a Comment