KPK membongkar peran krusial Rizky Fisa Abadi di korupsi kuota haji. Meski aset disita, eks pejabat Kemenag ini masih bebas dari bui.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Kendati demikian, publik masih menyoroti satu nama penting yang melenggang bebas: Rizky Fisa Abadi (RFA).
Sebagai mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, RFA memegang kendali penuh atas semua urusan haji khusus. Anehnya, meski KPK sudah memanggilnya dan menyita aset-asetnya, jerat hukum belum benar-benar mengurung sang “eksekutor” lapangan ini.
Sang Pengatur Jalur Cepat “T0”
Peran RFA dalam megakorupsi ini sangat krusial. Berdasarkan temuan KPK, RFA adalah sosok yang mengeksekusi langsung kelonggaran kebijakan keberangkatan haji tanpa antrean atau skema “T0”. Berbekal arahan dari Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, RFA mengatur siasat kotor ini secara sistematis.
Sepanjang Mei hingga Juni 2023, RFA memanggil Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia menunjuk 54 PIHK untuk menyerap kuota tambahan sebanyak 640 jemaah. Tentu saja, tiket jalur cepat ini tidak gratis. RFA mematok “harga” sebesar USD5.000 (sekitar Rp 84,4 juta) per jemaah.
Ia diduga mengakali sistem dengan mengalihkan visa mujamalah menjadi haji khusus.
Praktik culas ini berlanjut pada 2024. Melalui arahan Gus Alex, RFA kembali mengoordinasikan pengumpulan pungli dengan tarif baru sebesar USD2.000 hingga USD 2.500 per jemaah. Pada akhirnya, biaya siluman ini membebani para calon jemaah haji yang sangat ingin berangkat ke Tanah Suci.

Pengepul Dana untuk Atasan dan Politisi
RFA tidak bermain sendirian. Ia bertindak sebagai pengepul dana (kasir) yang menyalurkan uang haram tersebut ke kantong atasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan aliran dana hasil kerja RFA ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ (Yaqut), IAA (Staf Khusus Yaqut, Gus Alex), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tegas Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (12/3/2026).
Lebih mengejutkan lagi, uang hasil pungutan RFA tidak hanya masuk ke kantong pribadi eks Menteri Agama. KPK menemukan bahwa dana tersebut mengalir ke ranah politik, tepatnya untuk membungkam dan mengondisikan Pansus Haji di DPR RI yang terbentuk pada Juli 2024.
“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui YCQ,” tambah Asep.
Ketika DPR berencana membentuk Pansus, para pelaku sempat panik. Gus Alex bahkan memerintahkan RFA dan pejabat Kemenag lainnya untuk mengembalikan sebagian uang kepada PIHK demi menutupi jejak.
Menanti Keberanian KPK Menindak RFA
Rizky Fisa Abadi adalah saksi kunci sekaligus pelaku utama di lapangan. Ia mengeksekusi kebijakan, menekan biro travel, mengumpulkan fee, dan mendistribusikan uang miliaran rupiah kepada atasannya.
Fakta bahwa KPK telah menahan Yaqut dan menyita aset-aset terkait korupsi haji menunjukkan perkembangan positif. Namun, membiarkan RFA tetap bebas tentu mencederai rasa keadilan para jemaah haji yang menjadi korban pemerasan.
Publik kini menanti langkah berani KPK untuk segera menyentuh RFA dan menyeret sang eksekutor mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.***





