Mengulik Sejarah Pembentukan Provinsi Papua Barat

Sebelum RUU DOB Papua Barat Daya disahkan menjadi UU oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Septermber 2019, Presiden Joko Widodo menerima aspirasi masyarakat untuk pembentukan DOB di Papua yang diwakili oleh 61 tokoh masyarakat yang berasal dari Papua dan Papua Barat di Istana Negara, Jakarta.

Memperhatikan aspirasi masyarakat tersebut dan sebagai bagian dari upaya mempercepat dan pemerataan pembangunan di Papua dan Papua Barat, maka pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI melakukan perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua dengan UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas uu nomor 21 tahun 2001.

Dalam substansinya, pembentukan provinsi baru di Papua dan Papua Barat memiliki landasan hukum yang kuat.

Selanjutnya dengan hak inisitiaf DPR RI dengan surat ketua DPR RI Nomor B/12828/LG.01.01/07/2022 disampaikan agar RUU Papua Barat Daya dibahas bersama.

Usul inisiatif itu direspon dengan surpres nomor R-30/pres/07/2022 hal penunjukan perwakilan pemerintah yang menugaskan mendagri, menkeu, kepala bappenas dan menkumham.

Setelah pembahasan yang cukup intens, akhirnya RUU Pembentukan Papua Barat Daya diparipurnakan pada 17 November 2022 dan selanjutnya disahkan menjadi UU oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2022 yakni UU nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.(SF | Yadi)