samudrafakta.com

Menag: Mulai Tahun Ini KUA Bisa Melayani Pernikahan Non-Muslim

Menag RI Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk “Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan” di Jakarta, Sabtu (24/2/2024). (Dok. Kemenag RI)
JAKARTA—Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas memutuskan, mulai tahun ini Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya melayani pencatatan pernikahan warga yang beragama Islam. Warga dari semua agama bisa menikah di KUA.

Selama ini lingkup kerja KUA berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34/2016, yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan. Dalam Pasal 2 UU tersebut diatur bahwa KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.

Dengan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan beberapa fungsi pelayanan khusus bagi umat Muslim, antara lain pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler.

Namun, pada Sabtu (24/2/2024) kemarin, Menag Yaqut menyatakan jika KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut, dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk “Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan” di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (24/2/2024)

Baca Juga :   Setelah Molor 3 Tahun, GP Ansor Gelar Kongres di Atas Kapal Dua Minggu Menjelang Pemilu

Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

“Sekarang ini, jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.

Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” kata Menag Yaqut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, mengatakan, pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas-agama.

“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” kata dia.

Menurutnya, Ditjen Bimas Islam akan menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan Kemenag untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” ucap Kamaruddin.

Baca Juga :   Rutin Digelar Tiap Tahun, Anggaran Sidang Isbat Kemenag Tidak Transparan sejak 2020

Kendati terkesan lebih plural dan inklusif, rencana Kemenag ini mendapat sorotan kritis dari kalangan cendekiawan.

” Memang warga non-Muslim berhak mendapat perlakuan baik oleh negara. Terkait pencatatan pernikahan, kan sudah difasilitasi di catatan sipil. Mereka sudah nyaman kok. Tapi kenapa harus membuat kebijakan neh-aneh atas nama inklusifisme dan moderasi beragama?Senengnya bikin gaduh saja,” kata Aguk Irawan, cendekiawan muda Nahdlatul Ulama (NU), Ahad (25/2/2024).

Artikel Terkait

Leave a Comment