samudrafakta.com

Membongkar Teka-Teki SP 3 hingga Pemecatan KH Marzuqi Mustamar

JOMBANG — Riak-riak akibat pencopotan KH Marzuqi Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur bukannya mengecil, malah makin bergelombang dan bisa menjadi gelombang tsunami bagi PBNU. Sebelum mencopot KH Marzuqi Mustamar, PBNU diketahui menerbitkan 3 Surat Peringatan (SP). Kiai Marzuqi melanggar AD/ART.

Hal ini terungkap dari pernyataan KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam, cucu pendiri NU KH Bisri Sansuri. Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Kabupaten Jombang tersebut menjelaskan secara gamblang alias blak-blakan perihal 3 SP tersebut.

Gus Salam menyebut pemberhentian kiai Marzuqi Mustamar berawal dari sebuah insiden organisasi prosedural yang tidak bisa diterima PBNU, sehingga menyebabkan kiai Marzuqi mendapatkan tiga surat peringatan (SP). Hal ini yang dinilai berujung pada pemecatan dari ketua PWNU Jatim.

“Jadi begini, beliau ini mendapatkan 3 SP (surat peringatan) dari sebuah insiden di organisasi yang menurut kami prosedural. Pertama, moratorium kaderisasi yang dilakukan PWNU Jatim. Kedua, konferensi cabang (konfercab) di Jombang, dan yang ketiga, NU Award yang digelar PWNU di Ponpes Lirboyo Kediri,” ungkap Gus Salam, selepas menghadiri acara Hormat Sang Guru di Cemara Ballroom Jalan Raya Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (3/1/2024) malam.

Baca Juga :   KH. Bisri Syansuri (3): “Yang Anti-Pancasila Berarti Ia Anti Padaku” 

Gus Salam menjelaskan, untuk moratorium kaderisasi berawal dari PBNU yang memutuskan moratorium di PCNU. Dengan adanya putusan moratorium itu, PWNU Jatim berinisiatif mengundang PCNU untuk menyampaikan keluhannya. Tujuannya untuk menyampaikan rekomendasi atau aspirasi dari PCNU ke PBNU.

“Itu kami PWNU dianggap mendelegitimasi kebijakan PBNU, akhirnya di-SP. Padahal, pertemuan itu juga dihadiri oleh rois syuriah, katib syuriyah, semua pengurus NU hadir, tapi kenapa beliau (KH Marzuqi Mustamar) bertanggung jawab sendirian,” beber Gus Salam yang juga mantan Wakil PWNU Jatim, dikutip dari Detik.com (4/1/2024).

Artikel Terkait

Leave a Comment