JAKARTA — Mahasiswa dari penjuru Tanah Air menggelar unjuk rasa mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan di perguruan tinggi negeri (PTN) harus memahami sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Dua istilah ini sering terdengar, namun belum semua calon mahasiswa familiar dengan konsepnya.
UKT adalah sistem pembayaran yang berlaku di seluruh PTN di Indonesia. Berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, UKT menetapkan bahwa setiap mahasiswa hanya perlu membayar satu komponen biaya per semester. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan pembayaran biaya kuliah.
BKT mencakup seluruh biaya operasional per mahasiswa setiap semester untuk setiap program studi. Mengingat bahwa BKT biasanya cukup tinggi, pemerintah memberikan bantuan operasional kepada PTN yang disebut Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Sederhananya, UKT merupakan hasil dari BKT yang dikurangi dengan BOPTN: UKT = BKT – BOPTN.
UKT memberikan subsidi silang berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali mahasiswa. Sistem ini mempertimbangkan pendapatan orang tua: semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi UKT yang harus dibayar. Sebaliknya, jika pendapatan orang tua rendah, maka UKT yang dibayar juga lebih rendah. Sistem ini diharapkan memberikan dampak pemerataan dan membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Besaran UKT ditentukan berdasarkan penghasilan orang tua. Sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa diminta mengisi formulir online yang mencakup informasi pendapatan orang tua, luas tanah, jumlah rumah, jumlah kendaraan, dan pengeluaran lainnya seperti biaya hidup dan pendidikan anak. Data ini digunakan untuk menentukan kategori UKT yang sesuai.
UKT dibagi menjadi dua kategori: yakni UKT Berkeadilan dan UKT Penuh. UKT Berkeadilan ditentukan setelah mengisi formulir online, dengan kategori besaran mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Sementara untuk mahasiswa yang tidak ingin mengisi formulir, secara otomatis akan masuk ke kategori terbesar. UKT dibayarkan setiap awal semester baru. Tidak ada lagi pemungutan biaya tambahan untuk gedung, SOP, BOP, SPMA, biaya KKN, wisuda, dan lain-lain karena semua sudah diintegrasikan dalam UKT. Jika ada pemungutan biaya tambahan, mahasiswa disarankan untuk mempertanyakan kepada dekan atau otoritas terkait.