samudrafakta.com

Aturan Baru Beli Gas Melon: Wajib Tunjukkan KTP

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Aturan pembelian gas elpiji 3 kg atau gas melon mulai 2023 akan berbeda dari sebelumnya. Pada awal Desember 2022, pemerintah menyebutkan bakal memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP. Selain itu, warung kecil juga tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg dan hanya bisa dibeli di sub-penyalur resmi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, syarat menunjukkan e-KTP untuk pembelian tabung has melon diterapkan agar distribusi subsidi tepat sasaran. “Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut,” ujarnya, Senin (16/1/2022).

Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Orang-orang yang masuk database inilah yang bisa membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, orang yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data mereka terekam dalam server Pertamina, yang nantinya dipakai sebagai patokan untuk melayani mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.

Baca Juga :   Pertamina Kembangkan Panas Bumi di Kenya, Bekerja Sama dengan Perusahaan Afrika

Ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Selain tiga jenis konsumen tersebut tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.

Beli Gas Elpiji 3 Kg di Sub-Penyalur

Jika Anda sudah termasuk dalam konsumen yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg, nantinya Anda hanya bisa membeli gas di sub-penyalur resmi. Pembeli gas elpiji nantinya akan didata menggunakan sistem informasi, tidak secara manual. Dengan menerapkan sistem ini, diharapkan penyaluran elpiji 3 kg nanti benar-benar tepat sasaran.

“Kalau dari sub-penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik, karena sampai langsung ke konsumen,” kata Tutuka.

Sementara Irto menerangkan, pada 2022, Pertamina Patra Niaga telah menambah sebanyak 22.000 pangkalan pelayanan yang tersebar di Indonesia. “Sedang kami review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba (pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP) di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator,” ujar Irto.

Baca Juga :   Tidak Semua Orang Boleh Beli Solar dan Pertalite

Hingga saat ini Kementerian ESDM bersama Pertamina masih melakukan uji coba sistem ini di lima kecamatan yang berada di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kota Batam, dan Kota Mataram. Pertamina juga tengah menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli elpiji 3 kg.

Masyarakat yang sudah masuk dalam database P3KE bisa langsung membeli elpiji melon dengan menunjukkan KTP.  Sedangkan bagi masyarakat yang datanya belum masuk dalam P3KE, Pertamina akan melakukan pembaruan data mereka, baru kemudian mereka dapat membeli elpiji dengan menunjukkan KTP.

Namun, Irto menegaskan, saat ini Pertamina belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg secara serentak di Indonesia, meski pembelian dilakukan dengan pendataan. Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian.

(Yadi)

Artikel Terkait

Leave a Comment